MURIANETWORK.COM - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta selama periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (10/2/2026) ini dirancang untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat mudik tanpa mengorbankan produktivitas kerja, meski tidak berlaku untuk sektor-sektor esensial tertentu.
Fleksibilitas untuk Lancarkan Arus Mudik
Kebijakan ini muncul sebagai respons antisipatif terhadap lonjakan perjalanan yang biasa terjadi jelang Lebaran. Dengan memberikan fleksibilitas tempat kerja, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan dan melakukan perjalanan lebih awal atau pulang lebih lambat, sehingga mengurangi kepadatan di puncak arus mudik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tujuan dari kebijakan ini. "Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) IdulFitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pengecualian untuk Sektor Kritis
Meski bersifat fleksibel, aturan WFA ini memiliki batasan. Tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkannya. Sektor-sektor yang beroperasi langsung dan berkaitan dengan layanan publik serta rantai produksi tetap diwajibkan bekerja dari tempat biasa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merinci sektor-sektor yang dikecualikan, antara lain kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang operasionalnya tidak dapat dihentikan. Keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran layanan dasar masyarakat dan stabilitas pasokan barang selama momen penting keagamaan tersebut.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Bagi yang eligible, penerapan WFA tidak boleh merugikan hak-hak pekerja. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan kerja dari jarak jauh ini tidak boleh dikonversi menjadi pemotongan jatah cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA dianggap tetap melaksanakan tugasnya secara penuh.
“Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan tetap membayar upah penuh sesuai kesepakatan kerja. Untuk menjaga produktivitas, setiap perusahaan atau instansi diberi keleluasaan untuk mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja selama periode WFA berlangsung.
Jadwal dan Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026, fleksibilitas kerja bagi ASN akan diberlakukan pada hari-hari tertentu di sekitar libur resmi. Jadwalnya mencakup dua hari sebelum libur Nyepi (16-17 Maret 2026) dan tiga hari setelah libur Idulfitri (25-27 Maret 2026).
Pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang dapat mengambil opsi WFA, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik layanan. Prinsip utamanya adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Instansi juga didorong untuk mengoptimalkan sistem elektronik dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan. Dalam situasi darurat, ketersediaan layanan publik, terutama yang bersifat esensial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Perempuan yang Diajak Pelaku Curi Motor dengan Modus Pura-pura Beli di Bogor
Mahasiswi Yogyakarta Kejar dan Pepet Penjambret hingga Jatuh, Pelaku Ditangkap Warga
TransJabodetabek Rute Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Tarif Pagi Rp 2.000
Xpeng G6 Pro Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Pasang Target di Segmen Premium