Koalisi Sipil Serukan Darurat Hukum di Hari Pertama 2026

- Jumat, 02 Januari 2026 | 08:50 WIB
Koalisi Sipil Serukan Darurat Hukum di Hari Pertama 2026

JAKARTA – Di hari pertama tahun 2026, sebuah pernyataan keras mengguncang ruang publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum secara resmi menetapkan status “Indonesia Darurat Hukum”. Deklarasi itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers, bertepatan dengan momen pergantian tahun. Pemicunya jelas: pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026.

Suasana di lokasi terasa muram. Para tokoh hukum, sejarawan, dan aktivis HAM yang hadir sepakat. Regulasi baru ini bukan cuma soal ketidaksiapan. Lebih dari itu, mereka menilainya sebagai pameran otoritarianisme yang mengancam nyawa demokrasi dan hak asasi manusia.

Prosedur yang Kacau dan Ancaman di Baliknya

Muhamad Isnur dari YLBHI tak ragu menyebut situasi saat ini “mengerikan”. Ia menyoroti proses legislasi yang menurutnya cacat, manipulatif, dan terburu-buru. Yang paling mengkhawatirkan adalah waktu pemberlakuannya.

“Kami baru terima dokumen resminya tanggal 30 Desember. Besoknya sudah harus berlaku. Ini kacau,” ujar Isnur dengan nada tinggi.

“Negara seperti membiarkan kekacauan terjadi. Sosialisasi nol, aturan turunan belum jelas. Sangat membahayakan.”

Isnur juga memperingatkan bahaya lain. Tanpa pengawasan ketat terhadap aparat, UU baru ini berpotensi memicu lonjakan kekerasan, penyiksaan, bahkan pembunuhan di luar proses hukum. Ia mendesak Presiden segera terbitkan Perpu untuk menunda pemberlakuan.

Benteng yang Runtuh

Di sisi lain, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman punya pandangan lebih tajam. Baginya, ini bukan sekadar soal inkompetensi teknis. Ini soal watak.

“KUHAP itu benteng terakhir warga negara. Sekarang bentengnya runtuh,” tegas Marzuki.

“Kita mungkin tidak lagi cuma darurat. Bisa jadi ini awal dari malapetaka hukum.”

Ia menyerukan masyarakat bersiap untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini, katanya, sudah bertentangan dengan jiwa UUD 1945.

Hukum yang Dijadikan Alat

Analisis serupa datang dari Guru Besar Hukum Prof. Sulistyowati Irianto. Ia melihat ada pergeseran fungsi yang mengkhawatirkan. Hukum kini dijadikan alat politisasi oleh elit berkuasa untuk bertahan.

“Pilar-pilar negara hukum kita goyah. Demokrasi, HAM, independensi peradilan, semua terancam,” jelas Prof. Sulis.

Ia melanjutkan, dampaknya akan merembet ke mana-mana. Hak masyarakat diabaikan. Lalu, ketidakpastian hukum ini bisa memicu pelarian modal, PHK massal, dan keresahan sosial yang luas. Benar-benar efek domino.

Kaitan dengan Masa Lalu dan Masa Depan

Sejarawan Ita Fatia Nadia melengkapi dengan sudut pandang lain. Ia menghubungkan krisis hukum ini dengan kebijakan lain yang sedang berjalan. Seperti penguatan peran militer dan revisi sejarah nasional.

“Ini pola yang sistematis,” ungkap Ita.

“KUHAP baru ini seperti ‘kunci’ untuk mengunci masyarakat sipil dalam sistem otoriter. Saat memori kolektif kita tentang pelanggaran HAM dihapus dan militer menguat, hilanglah pengawasan terhadap kekuasaan.”

Tuntutan yang Mengkristal

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi merumuskan beberapa tuntutan inti. Pertama, mendesak Presiden segera terbitkan Perpu untuk membatalkan atau menunda pemberlakuan kedua UU baru itu. Kedua, menuntut transparansi dan partisipasi publik yang nyata dalam penyusunan aturan turunannya. Ketiga, mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak, tidak diam menyaksikan penghancuran tatanan hukum.

Konferensi pers ditutup dengan peringatan keras. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi akibat ketidaksiapan ini, tanggung jawabnya ada di pundak Presiden dan DPR RI.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar