Tindakan Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka narkoba patut dapat apresiasi. Langkah ini tegas dan sesuai dengan aturan baru dalam Pasal 23 ayat (7) KUHAP, yang jelas-jelas mengatur sanksi bagi penegak hukum yang melanggar, mulai dari etik, administratif, hingga pidana.
Menurut pengamat hukum Prof. Henry Indraguna, Guru Besar Unissula Semarang, respons cepat Polri ini adalah hal yang tepat. "Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka patut diapresiasi," ujarnya, Selasa lalu.
Henry, yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, menegaskan satu hal. Jika nanti terbukti bersalah, hukuman untuk sang mantan Kapolres harus lebih berat ketimbang pelaku biasa. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, tapi konsekuensinya bagi oknum polisi tak boleh main-main.
Di sisi lain, sebagai Ketua Bidang Hukum DPP MKGR, ia mendorong agar Polri konsisten. Institusi penegak hukum ini, menurutnya, harus benar-benar tak memberi toleransi. Apalagi untuk kasus narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Tegasnya, tindakan hukum jangan sampai dipengaruhi opini media yang ramai acuan satu-satunya ya fakta persidangan.
Artikel Terkait
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan
PSSI Tegaskan Semua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sah Secara Hukum
LavAni Tundukkan Garuda Jaya 3-0 di Final Four Proliga Surabaya