Tindakan Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka narkoba patut dapat apresiasi. Langkah ini tegas dan sesuai dengan aturan baru dalam Pasal 23 ayat (7) KUHAP, yang jelas-jelas mengatur sanksi bagi penegak hukum yang melanggar, mulai dari etik, administratif, hingga pidana.
Menurut pengamat hukum Prof. Henry Indraguna, Guru Besar Unissula Semarang, respons cepat Polri ini adalah hal yang tepat. "Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka patut diapresiasi," ujarnya, Selasa lalu.
Henry, yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, menegaskan satu hal. Jika nanti terbukti bersalah, hukuman untuk sang mantan Kapolres harus lebih berat ketimbang pelaku biasa. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, tapi konsekuensinya bagi oknum polisi tak boleh main-main.
Di sisi lain, sebagai Ketua Bidang Hukum DPP MKGR, ia mendorong agar Polri konsisten. Institusi penegak hukum ini, menurutnya, harus benar-benar tak memberi toleransi. Apalagi untuk kasus narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Tegasnya, tindakan hukum jangan sampai dipengaruhi opini media yang ramai acuan satu-satunya ya fakta persidangan.
"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba," tegas Henry, yang juga Waketum DPP Bapera.
Ia menambahkan, kasus seperti ini seharusnya jadi alarm. "Penegak hukum menegaskan komitmen untuk bertindak tegas tanpa henti. Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri memicu tuntutan agar adanya evaluasi sistemik dan pengawasan berkala yang lebih ketat dalam institusi," katanya.
Pesan yang ingin disampaikan sebenarnya sederhana tapi krusial: negara tak boleh kalah melawan narkotika. Kejahatan ini bukan cuma merusak individu, tapi menggerogoti masa depan generasi muda dan sendi-sendi sosial bangsa. Hukuman yang berat adalah pernyataan sikap.
Terakhir, Henry menilai komitmen ‘bersih-bersih’ internal Polri, didukung publik, adalah kunci. Itu faktor penting untuk pemberantasan narkoba yang menyeluruh di Indonesia. Tanpa itu, semua upaya bisa jadi sia-sia.
Artikel Terkait
Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Sulsel Digelar Besok di Menara Unismuh
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Lamongan Saat Coba Tolong Teman
Delapan Rumah Hangus Terbakar di Permukiman Padat Makassar, Diduga Dipicu Mainan Api Anak
Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Malam Ini