Dugaan Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar di Pemkot Jakarta Timur Digeledah Kejaksaan

- Senin, 10 November 2025 | 16:20 WIB
Dugaan Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar di Pemkot Jakarta Timur Digeledah Kejaksaan

Kejaksaan Geledah Pemkot Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit yang nilainya mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengusut pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar lebih. Penyidikan berfokus pada kegiatan pengadaan yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.

Barang Bukti yang Disita dari Penggeledahan

Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan sementara antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (CPU), serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Adri menegaskan bahwa barang-barang bukti tersebut akan disita secara resmi setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Langkah ini diambil untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh dokumen terkait pengadaan.

Skala Proyek Pengadaan Mesin Jahit untuk UMKM DKI Jakarta

Proyek pengadaan mesin jahit yang sedang diselidiki ini ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Cakupan program meliputi semua kota administrasi, termasuk Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, dan Kepulauan Seribu.

Meskipun proyek bersifat regional, Kejari Jakarta Timur memfokuskan penyelidikan pada implementasi di wilayah Jakarta Timur. Pengadaan tersebut mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui sebuah distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang menggunakan anggaran publik ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar