Orang Tua ABK Terancam Hukuman Mati di Batam Mohon Pengampunan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 19:20 WIB
Orang Tua ABK Terancam Hukuman Mati di Batam Mohon Pengampunan

Suasana haru langsung terasa begitu Hotman Paris Hutapea bertemu dengan orang tua Fandi Ramadan. Anak buah kapal itu terancam hukuman mati karena kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam. Air mata ibunya, Nirwana, tak terbendung.

Dengan suara tersendat, wanita 48 tahun itu memohon.

"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,"

Ucapnya dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat lalu. Menurutnya, Fandi dibesarkan dari jerih payah mereka sebagai nelayan. Mustahil, katanya, anaknya itu terlibat jaringan narkoba.

Fandi ternyata tulang punggung keluarga. Gajinya sebagai ABK kerap dibagi untuk membiayai hidup kelima adiknya. Itu yang membuat Nirwana sama sekali tak terima. Dia bahkan bersedia menggantikan posisi anaknya di hadapan hukum.

"Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati. Karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat jaringan narkoba. Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya,"

Kisahnya berlanjut. Fandi berangkat ke Thailand awal Mei tahun lalu, menginap di hotel sekitar sepuluh hari menunggu kapal. Baru pada 13 Mei, dia bersama kapten dan ABK lain naik ke Sea Dragon untuk mulai bekerja.

Lima hari kemudian, situasi berubah. Sebuah kapal nelayan mendekat di tengah laut dan menurunkan puluhan kardus berisi sabu. Nahas, pada 21 Mei, kapal mereka disergap Bea Cukai dan BNN di perairan Tanjung Balai Karimun. Padahal, Fandi baru bekerja aktif beberapa hari saja.

Jadwal persidangan terus berjalan. Rencananya, pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa akan dibacakan Senin depan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan catatan SIPP PN Batam, persidangan kasus bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini sudah bergulir sejak Oktober 2025. Dakwaan jaksa menyebut Fandi melakukan peredaran narkoba bersama beberapa orang, seperti Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Ada juga nama Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Sementara satu tersangka lainnya, Mr Tan atau Jacky Tan, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar