MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal kepemilikan publik (free float) sebesar 15 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagai bagian dari upaya transparansi dan perlindungan investor, sekaligus tindak lanjut diskusi dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Notasi Khusus untuk Transparansi Pasar
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemberian tanda khusus dimaksudkan untuk memudahkan investor, terutama ritel, dalam mengambil keputusan investasi. Dengan notasi ini, perbedaan antara emiten yang telah patuh dan yang belum akan terlihat lebih jelas di papan perdagangan.
"Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan dan mendidik pasar. Investor tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga informasi yang lebih akurat untuk analisis mereka, sebuah prinsip dasar dalam pasar modal yang sehat.
Implementasi Bertahap dan Exit Policy
Peningkatan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan dilakukan secara drastis. OJK merancang skema transisi bertahap yang mencakup target pencapaian untuk tahun pertama dan kedua, memberikan waktu bagi emiten untuk menyesuaikan diri.
Lebih lanjut, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar atau exit policy bagi perusahaan yang pada akhir masa transisi tetap tidak mampu memenuhi ketentuan baru ini. Hal ini menunjukkan pendekatan yang berimbang antara disiplin regulasi dan realitas kondisi emiten.
"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15 persen lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor ritel di Indonesia," jelas Friderica.
Sinergi dengan BEI untuk Perdalaman Pasar
Detail teknis pelaksanaan, termasuk jangka waktu dan mekanisme pemberian notasi, akan diatur dan diumumkan kemudian bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Koordinasi yang erat antara regulator dan penyelenggara bursa ini krusial untuk memastikan implementasi yang mulus.
Kebijakan ini secara keseluruhan merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperdalam pasar modal domestik. Dengan meningkatkan free float, diharapkan likuiditas perdagangan saham akan lebih baik dan struktur kepemilikan menjadi lebih tersebar, mengurangi konsentrasi pada pemegang saham pengendali dan pada akhirnya meningkatkan ketahanan pasar.
Artikel Terkait
OJK Siapkan Daftar Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham
Summarecon Agung Tambah Modal Anak Usaha Rp2,46 Miliar di Tengah Tekanan Penjualan
IHSG Stagnan di 8.271, Saham Tekstil ZATA Melonjak 34,71%