MURIANETWORK.COM - Orang tua seorang bayi berusia sembilan bulan melaporkan RS Paramount Makassar ke polisi. Laporan ini mereka ajukan setelah tangan anak mereka mengalami pembengkakan parah hingga berlubang, diduga akibat tindakan pemasangan infus. Meski sebelumnya telah mengirimkan somasi, keluarga merasa keluhan mereka tidak ditanggapi secara serius oleh pihak rumah sakit.
Laporan Resmi ke Pihak Berwajib
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polrestabes Makassar pada Selasa (17 Februari 2026). Dalam dokumen yang diterima keluarga, kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan, yang mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah hukum ini menandai eskalasi dari upaya sebelumnya yang dianggap tidak membuahkan hasil.
Ibu dari bayi tersebut, Nurjannah, menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum. "Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malapraktik," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon