MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan bahwa pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah dan sempat terkendala akibat status kepesertaan yang nonaktif, kini dapat kembali mendapatkan perawatan. Pemerintah telah membuka mekanisme reaktivasi untuk menjamin akses kesehatan vital ini tetap berjalan.
Mekanisme Reaktivasi untuk Pasien PBI
Menurut penjelasan Wamenkes, penyesuaian data dari Kementerian Sosial sempat menyebabkan status sejumlah peserta PBI BPJS Kesehatan berubah menjadi nonaktif. Namun, kondisi tersebut telah ditangani. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan layanan cuci darah untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Yang PBI. PBI kan kita lakukan aktifasi, ya mereka yang kemudian memang harus memerlukan cuci darah, tapi BPJS-nya itu dinonaktifkan, oleh Dinas Sosial, boleh melakukan reaktifasi lagi," jelas Dante Saksono Harbuwono.
Larangan Tegas Penolakan Layanan
Ditegaskan dengan tegas oleh Wamenkes, fasilitas kesehatan sama sekali tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan cuci darah hanya karena status BPJS-nya nonaktif akibat pembaruan data ini. Jaminan ini diberikan untuk menghilangkan keraguan dan kecemasan di kalangan pasien yang tengah menjalani terapi rutin.
"Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah," ungkapnya.
Artikel Terkait
Australia Larang Sementara Kedatangan Warga Iran Terkait Konflik Timur Tengah
Enam Tim Berebut Dua Tiket Terakhir Piala Dunia 2026 Lewat Play-off
Arus Balik Lebaran 2026 Reda, 2 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta
Debt Collector di Bali Diamankan Usai Kroyok dan Rusak Mobil Pengendara