Polisi di Blora akhirnya mengamankan pria yang viral karena menendang seekor kucing. Pelaku berinisial PJ itu kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik kucing korban. Pemeriksaan terhadap saksi kunci ini dinilai penting untuk menyusun kronologi.
"Saya bersama penyidik telah melaksanakan klarifikasi pemeriksaaan terhadap pemilik kucing. Masih berlangsung (pemeriksaan)," ujar Arifin, Senin (2/2).
Di sisi lain, PJ yang berdomisili di Kelurahan Karangjati juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil tak lama setelah video kekerasan itu menyebar luas.
"Dan juga yang diduga menendang hari ini juga dimintai keterangan," jelas dia.
Arifin membenarkan kucing tersebut akhirnya mati. Namun, ada jeda waktu yang cukup panjang antara kejadian penendangan dan kematiannya sekitar satu minggu.
"Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan dari saksi pemilik kucing, benar kalau kucing sudah mati, tapi proses sampai matinya satu minggu dari kejadian, diduga kucing lemah dan kucing saat itu kucing pergi dari rumah, saat ditemukan sudah meninggal," ucapnya.
Bagaimana Semuanya Berawal?
Gelombang kemarahan publik ini dipicu oleh sebuah video pendek yang diunggah akun Instagram @faridaarz. Rekaman itu sungguh memilukan.
Terlihat seorang perempuan sedang mengajak kucing peliharaannya, yang berwarna hitam keabu-abuan, jalan-jalan di area gelanggang olahraga. Suasana tenang itu tiba-tiba hancur.
Seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning mendatangi mereka, lalu tanpa alasan yang jelas, menyepak kepala kucing itu dengan keras. Akibat tendangan brutal itu, kucing malang langsung kejang-kejang tak berdaya.
Ancaman Hukum yang Menanti
Nasib PJ kini bergantung pada proses hukum. Bila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga satu setengah tahun. Tak hanya itu, denda maksimal Rp 50 juta juga mengintai.
Kasat Reskrim Arifin memaparkan, pasal yang akan dijerat adalah ketentuan baru dalam KUHP terkait penganiayaan hewan.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku sesuai UU KUHP baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Zaenul.
Namun begitu, akibat tindakannya yang berujung kematian, ancaman pidananya bakal lebih berat.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.
Jelas, hukum kini sedang bergerak. Masyarakat pun menunggu, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan untuk korban kecil yang tak bisa bersuara ini.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram