Sidang Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Advokat Desak Kasus Korupsi Jalan Nangka Depok Dibuka Kembali
Sidang praperadilan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (3/11/2025). Persidangan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk ini menjadikan Kapolri cq. Kapolda Jawa Barat cq. Kapolres Metro Depok sebagai pihak Termohon dan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat mendatang.
Penghentian Penyidikan Korupsi Jalan Nangka Dipertanyakan
Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Kasus yang menjerat Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sejak Agustus 2018 ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar. Namun setelah tujuh tahun, kasus tersebut tidak kunjung berlanjut ke tahap penuntutan.
Advokat Tuntut Kelanjutan Penyidikan
Advokat sekaligus pelapor dalam perkara ini, Adnan M. Balfas, S.H., M.H., mempertanyakan hilangnya penanganan kasus korupsi Jalan Nangka Depok selama bertahun-tahun. Menurutnya, praperadilan ini menjadi momentum untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 78 hingga 82 KUHAP.
"Bagaimana proses hukum kasus korupsi bisa hilang dan disembunyikan selama tujuh tahun? Kami menuntut agar penyidikan dilanjutkan, dan perkara ini segera dilimpahkan ke penuntut umum," tegas Adnan Balfas usai sidang.
Artikel Terkait
PM Qatar dan Yordania Bahas Gencatan Senjata Gaza: Update Terkini
Demo Gorok Leher Ainul Yaqin: Kecaman Internasional & Desakan Pemecatan dari Transjakarta
IKN Kota Hantu? Pemerintah Bantah dan Pastikan Pembangunan Tetap Jalan
Oknum Polisi Bunuh Dosen IAK Bungo: Motif Asmara dan Keterlibatan Pelaku Lain Didalami