Edukasi Kekayaan Intelektual IBEI Pontianak: Kemenkum Kalbar Dorong Perlindungan Karya Akademik

- Minggu, 02 November 2025 | 19:42 WIB
Edukasi Kekayaan Intelektual IBEI Pontianak: Kemenkum Kalbar Dorong Perlindungan Karya Akademik

Edukasi Kekayaan Intelektual di IBEI Pontianak Dorong Perlindungan Karya Akademik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Civitas Akademika Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. Acara berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Aula IBEI Pontianak Timur dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum terhadap karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Komitmen Kemenkum Kalbar Dukung Perlindungan KI di Perguruan Tinggi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menegaskan komitmen dalam memberikan stimulasi, edukasi, dan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual bagi seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Farida menyatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan inovasi yang melahirkan berbagai karya ilmiah dan teknologi.

Jenis Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dunia Akademik

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perlindungan hukum KI terbagi atas KI Personal (paten, merek, hak cipta, desain industri) dan KI Komunal (pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional). Pencatatan hak cipta bagi perguruan tinggi penting sebagai pengakuan resmi atas karya ilmiah, peningkatan reputasi institusi, serta dorongan budaya kreatif di lingkungan akademik.

IBEI Pontianak Tanggung Biaya Pencatatan Karya Ilmiah


Halaman:

Komentar