Paket yang dikirim dari Jakarta tersebut tiba di gudang ekspedisi di Bantul pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 12.00 WIB, paket tersebut dilaporkan hilang.
Pelaku Ternyata Karyawan Internal
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata pencurian iPhone 17 ini dilakukan oleh karyawan ekspedisi itu sendiri yang bertugas mengirimkan paket dari Jakarta ke Bantul.
Kedua tersangka sekarang menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi keamanan pengiriman paket bernilai tinggi melalui jasa ekspedisi.
Artikel Terkait
Amran Serukan Kolaborasi Saudagar Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Bandara Tembus 583 Ribu Orang
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Banjir dan Longsor di Sulsel Tiga Hari ke Depan
Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur, TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum