Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP

- Sabtu, 01 November 2025 | 14:42 WIB
Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP

Paket yang dikirim dari Jakarta tersebut tiba di gudang ekspedisi di Bantul pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 12.00 WIB, paket tersebut dilaporkan hilang.

Pelaku Ternyata Karyawan Internal

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata pencurian iPhone 17 ini dilakukan oleh karyawan ekspedisi itu sendiri yang bertugas mengirimkan paket dari Jakarta ke Bantul.

Kedua tersangka sekarang menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi keamanan pengiriman paket bernilai tinggi melalui jasa ekspedisi.


Halaman:

Komentar