Paket yang dikirim dari Jakarta tersebut tiba di gudang ekspedisi di Bantul pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 12.00 WIB, paket tersebut dilaporkan hilang.
Pelaku Ternyata Karyawan Internal
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata pencurian iPhone 17 ini dilakukan oleh karyawan ekspedisi itu sendiri yang bertugas mengirimkan paket dari Jakarta ke Bantul.
Kedua tersangka sekarang menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi keamanan pengiriman paket bernilai tinggi melalui jasa ekspedisi.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun di Cianjur Diduga Sodomi 10 Anak, Modusnya Jemur Burung Merpati
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan
Munifah, Lulusan Terbaik UT di Usia 22, Siap Berlayar ke Jepang
Derasnya Hujan di Bundaran HI, Rezeki Adi Menetes dari Kantong Plastik