Paket yang dikirim dari Jakarta tersebut tiba di gudang ekspedisi di Bantul pada 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 12.00 WIB, paket tersebut dilaporkan hilang.
Pelaku Ternyata Karyawan Internal
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Ternyata pencurian iPhone 17 ini dilakukan oleh karyawan ekspedisi itu sendiri yang bertugas mengirimkan paket dari Jakarta ke Bantul.
Kedua tersangka sekarang menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi keamanan pengiriman paket bernilai tinggi melalui jasa ekspedisi.
Artikel Terkait
Kontroversi Halloween di Arab Saudi: Sejarah Pagan & Hukum Islam
Pendidikan Moral Emile Durkheim: Relevansi & Tantangannya di Era Digital
Restorasi Jiwa dan Nalar Bangsa: Kunci Indonesia Maju yang Berkelanjutan
Pakubuwono XIII Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun, Keraton Surakarta Berduka