Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP
Polisi meringkus dua karyawan jasa pengiriman paket karena diduga mencuri tiga unit iPhone 17 di gudang perusahaan. Kejadian pencurian ponsel terbaru ini terjadi di Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial YPF (25) asal Kabupaten Bandung dan JA (35) asal Jakarta Barat telah ditangkap. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian paket berisi smartphone mahal tersebut.
Kronologi Pencurian iPhone 17 di Gudang Ekspedisi
Kasus ini berawal ketika seorang seniman berinisial AL asal Kotagede, Yogyakarta, melaporkan hilangnya paketnya ke Polsek Sewon. Korban sebelumnya memesan tiga ponsel melalui e-commerce, terdiri dari dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro.
Artikel Terkait
Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur, TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi Usai Lebaran
Mediasi Sukses Redakan Ketegangan Sengketa Masjid di Barru
Waktu Tepat Mulai Qadha Puasa Ramadan 1447 H Usai Idulfitri