Karyawan Ekspedisi Curi 3 iPhone 17 di Gudang Bantul, Terancam Pasal 363 KUHP
Polisi meringkus dua karyawan jasa pengiriman paket karena diduga mencuri tiga unit iPhone 17 di gudang perusahaan. Kejadian pencurian ponsel terbaru ini terjadi di Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial YPF (25) asal Kabupaten Bandung dan JA (35) asal Jakarta Barat telah ditangkap. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian paket berisi smartphone mahal tersebut.
Kronologi Pencurian iPhone 17 di Gudang Ekspedisi
Kasus ini berawal ketika seorang seniman berinisial AL asal Kotagede, Yogyakarta, melaporkan hilangnya paketnya ke Polsek Sewon. Korban sebelumnya memesan tiga ponsel melalui e-commerce, terdiri dari dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro.
Artikel Terkait
Kontroversi Halloween di Arab Saudi: Sejarah Pagan & Hukum Islam
Pendidikan Moral Emile Durkheim: Relevansi & Tantangannya di Era Digital
Restorasi Jiwa dan Nalar Bangsa: Kunci Indonesia Maju yang Berkelanjutan
Pakubuwono XIII Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun, Keraton Surakarta Berduka