JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya soal Tunjangan Hari Raya (THR). Intinya, setiap aduan dari pekerja yang haknya belum dibayar bakal ditindaklanjuti dengan serius. Dan ini bukan sekadar urusan administrasi belaka. Pengawasan akan terus dilakukan sampai benar-benar tuntas, sampai hak pekerja terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sudah menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia. Perintahnya jelas: kerahkan segera pengawas ketenagakerjaan untuk menangani laporan yang masuk. Baik itu melalui Posko THR pusat maupun posko yang ada di daerah-daerah.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,”
tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar terasa, terutama saat ada perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR.
Nah, yang ditekankan di sini, prosesnya tidak boleh berhenti cuma di tahap pendataan. Harus ada tindakan konkret yang nyata, mulai dari pemeriksaan langsung hingga penyelesaian kasus. Pengawas di pusat dan daerah diminta bergerak cepat, sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pasalnya, jumlah aduan THR di tahun 2026 ini masih terbilang tinggi. Pemerintah sendiri menilai, penguatan pengawasan di lapangan adalah kunci utama. Hanya dengan begitu, setiap laporan bisa diproses dengan cepat dan memberi kepastian bagi pekerja yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, laporan perkembangan penanganannya juga terus dipantau. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,”
kata Ismail. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, catatannya sudah ada 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi yang diterbitkan. Selain itu, masih ada 1.461 kasus yang sedang dalam proses, sementara 173 kasus lainnya dinyatakan selesai.
Ismail juga menyelipkan peringatan keras untuk para pengusaha. Perusahaan diingatkan agar jangan coba-coba menunda kewajiban membayar THR. Baginya, membayar tepat waktu dan sesuai aturan adalah bentuk tanggung jawab paling dasar terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,”
ujarnya lagi. Intinya, jangan sampai menunggu ada pengawasan atau teguran dulu baru bertindak.
Artikel Terkait
Danantara Rilis Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN pada Akhir Kuartal III 2026
Kuasa Hukum Yakin Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Akan Naik ke Tahap P21
Trump Beri Iran Ultimatum: Serahkan Uranium Diperkaya Tinggi atau Hancurkan
Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Warga Sekitar Hambalang Sambut Iduladha