Aktivis Buruh KSPSI Bekasi Tewas Usai Disiram Air Keras, Polisi Ungkap Motif Dendam

- Minggu, 26 April 2026 | 11:35 WIB
Aktivis Buruh KSPSI Bekasi Tewas Usai Disiram Air Keras, Polisi Ungkap Motif Dendam

Seorang pria berinisial T yang jadi korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata punya latar belakang sebagai aktivis buruh. Ia adalah anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi. Sempat dirawat beberapa hari, nyawanya akhirnya tak tertolong. Korban meninggal dunia pagi ini.

“Tri Wibowo, Staf PC KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi, wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,” ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).

Andi Gani menyampaikan duka mendalam. Kehilangan ini terasa berat bagi keluarga besar KSPSI AGN. Dari pihak keluarga, mereka meminta agar kasus ini diusut tuntas. Terutama soal motif di balik penyiraman air keras yang merenggut nyawa itu.

“DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum pelaku. Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Tindakan ini sudah menghilangkan nyawa,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi dan pengadilan. Di sisi lain, ia mendesak pihak berwenang mengawasi ketat penjualan air keras. Jangan sampai bahan berbahaya itu mudah diperoleh dan disalahgunakan.

Motif Pelaku

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan motif di balik aksi brutal itu. Katanya, para pelaku bertindak karena sakit hati dan dendam.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban,” ujar Kombes Sumarni kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Tiga pelaku penyiraman air keras itu adalah PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Menurut pengakuan mereka, korban dianggap merendahkan pekerjaan mereka sebagai ojek online. Perasaan direndahkan itulah yang memicu kemarahan dan berujung pada aksi nekat.

Polisi sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Proses hukum pun berjalan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar