Uji DNA Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Identifikasi Reno & Farhan

- Sabtu, 01 November 2025 | 13:48 WIB
Uji DNA Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Identifikasi Reno & Farhan
Uji DNA untuk Identifikasi Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang - Update Terbaru

Uji DNA Dilakukan untuk Identifikasi Dua Kerangka di Gedung ACC Kwitang

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses uji DNA telah dijalani oleh keluarga dari dua orang yang sebelumnya dilaporkan hilang, yaitu Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Pengujian ini dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Tujuan utama uji DNA ini adalah untuk memastikan identitas dari dua kerangka manusia yang ditemukan dalam keadaan hangus terbakar. Kerangka tersebut ditemukan di lantai 2 Gedung ACC, yang terletak di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Proses Identifikasi Korban Kebakaran Gedung ACC

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pengambilan sampel DNA dari keluarga kedua korban telah selesai dilaksanakan. Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan laboratorium.

"Keluarga kedua nama tersebut sudah melakukan uji sampling di Labfor Polri, kita tunggu hasilnya keluar ya," jelas Roby ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu (1/11).

Temuan Dua Kerangka Manusia di Lokasi Kebakaran

Dua kerangka manusia ini pertama kali ditemukan oleh tim teknis gedung. Penemuan terjadi pada hari Kamis (30/10) ketika tim sedang melakukan pengecekan struktur konstruksi sebagai persiapan untuk renovasi gedung. Kedua jenazah ditemukan dalam kondisi yang sudah hangus di lantai 2.

Gedung ACC di Kwitang ini sebelumnya mengalami kebakaran hebat pada akhir Agustus lalu. Kebakaran terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan tersebut berakhir dengan kericuhan.

Roby menambahkan bahwa kedua jenazah telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan pengambilan sampel DNA guna proses identifikasi forensik lebih lanjut.

"Jadi jenazah sudah kita bawa ke Kramat Jati untuk pengambilan sampel DNA. Kita masih menunggu hasil dari tim kedokteran forensik RS Polri," pungkasnya pada Jumat (31/10).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar