Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Pusat HAM Gaza menegaskan bahwa keberadaan amunisi aktif di wilayah padat penduduk merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa. Kekuatan pendudukan memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dan menyingkirkan sisa-sisa perang, termasuk mengungkap lokasi bahan peledak yang belum meledak.
Proses Pembersihan Bisa Capai 30 Tahun
Nick Orr dari Humanity and Inclusion memprediksi bahwa pembersihan total Gaza dari amunisi aktif dapat memakan waktu 20 hingga 30 tahun. "Gaza kini adalah ladang ranjau terbuka. Pembersihan total hampir mustahil karena banyak bahan peledak terkubur di bawah tanah," jelasnya.
Pembatasan Akses Perparah Situasi
Badan Aksi Ranjau PBB (UNMAS) mengaku tidak dapat melakukan survei menyeluruh di Gaza akibat larangan akses dari otoritas pendudukan. Sebelumnya, UNMAS memperkirakan 5% hingga 10% dari seluruh amunisi yang ditembakkan ke Gaza gagal meledak, meninggalkan ratusan bahan peledak aktif di setiap kawasan yang dibombardir.
Masa Depan Suram Gaza di Atas Bom Waktu
Gaza kini tidak hanya menjadi wilayah yang hancur akibat perang, tetapi juga tanah berbahaya di mana setiap reruntuhan berpotensi meledak. Tanpa tindakan serius dari komunitas internasional, warga Gaza akan terus hidup di atas bom waktu yang mengancam generasi mendatang.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga