Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Pusat HAM Gaza menegaskan bahwa keberadaan amunisi aktif di wilayah padat penduduk merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa. Kekuatan pendudukan memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dan menyingkirkan sisa-sisa perang, termasuk mengungkap lokasi bahan peledak yang belum meledak.
Proses Pembersihan Bisa Capai 30 Tahun
Nick Orr dari Humanity and Inclusion memprediksi bahwa pembersihan total Gaza dari amunisi aktif dapat memakan waktu 20 hingga 30 tahun. "Gaza kini adalah ladang ranjau terbuka. Pembersihan total hampir mustahil karena banyak bahan peledak terkubur di bawah tanah," jelasnya.
Pembatasan Akses Perparah Situasi
Badan Aksi Ranjau PBB (UNMAS) mengaku tidak dapat melakukan survei menyeluruh di Gaza akibat larangan akses dari otoritas pendudukan. Sebelumnya, UNMAS memperkirakan 5% hingga 10% dari seluruh amunisi yang ditembakkan ke Gaza gagal meledak, meninggalkan ratusan bahan peledak aktif di setiap kawasan yang dibombardir.
Masa Depan Suram Gaza di Atas Bom Waktu
Gaza kini tidak hanya menjadi wilayah yang hancur akibat perang, tetapi juga tanah berbahaya di mana setiap reruntuhan berpotensi meledak. Tanpa tindakan serius dari komunitas internasional, warga Gaza akan terus hidup di atas bom waktu yang mengancam generasi mendatang.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Sulawesi Utara: 13 Kabupaten/Kota Ditetapkan Darurat, Ini Penyebabnya
Transformasi Projo: Logo Baru, Makna Baru, dari Pro Jokowi ke Pro Rakyat & Indonesia
187 Jemaah Umrah Kalbar Terlantar di Surabaya Diduga Kena Tipu Koperasi Berkah Bersama Arafah
Kebakaran Hebat Truk Tangki BBM 24.000 Liter Terguling di Cianjur, Begini Kronologinya