Harmonisasi Raperbup Sintang: Penguatan Hak Keuangan dan Administratif DPRD 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Rapat yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 ini membahas hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk Tahun Anggaran 2026.
Proses Harmonisasi Raperbup Sintang
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Tujuan Harmonisasi Peraturan Daerah
Harmonisasi Raperbup Sintang ini bertujuan memastikan pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Proses ini juga untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Laporan Rahasia AS: Israel Diduga Langgar Hukum Leahy dengan Pelanggaran HAM di Gaza
71.000 Ton Amunisi Aktif di Gaza: Bom Waktu bagi Warga Sipil yang Bisa Tewaskan Generasi
Bali United Waspadai Thom Haye, Kunci Permainan Persib Bandung di Liga 1
Kecaman Menlu Estonia atas Krisis Kemanusiaan Gaza & Seruan Tekanan pada Israel