Harmonisasi Raperbup Sintang: Penguatan Hak Keuangan dan Administratif DPRD 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Rapat yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 ini membahas hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk Tahun Anggaran 2026.
Proses Harmonisasi Raperbup Sintang
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Tujuan Harmonisasi Peraturan Daerah
Harmonisasi Raperbup Sintang ini bertujuan memastikan pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Proses ini juga untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Artikel Terkait
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar
Gus Yahya Apresiasi Progres Penanganan Bencana di Sumatera
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan: Ijazah 1985 yang Ditunjukkan di Polda Masih Tajam Kontrasnya
Skema Makan Bergizi: Dari 14 Miliar Menjadi Ladang Triliunan bagi Dinasti Politik