Harmonisasi Raperbup Sintang: Penguatan Hak Keuangan dan Administratif DPRD 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Rapat yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 ini membahas hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk Tahun Anggaran 2026.
Proses Harmonisasi Raperbup Sintang
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, serta Tim Pokja Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Tujuan Harmonisasi Peraturan Daerah
Harmonisasi Raperbup Sintang ini bertujuan memastikan pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Proses ini juga untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pentingnya Pedoman Teknis yang Implementatif
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, menekankan pentingnya aspek teknis penyusunan peraturan. "Kami ingin memastikan petunjuk pelaksanaan dalam Raperbup ini tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga praktis dan mudah diterapkan oleh perangkat daerah," ujarnya.
Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian peraturan merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum. "Setiap produk hukum daerah harus melalui proses harmonisasi yang matang agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya," tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa Raperbup Sintang memiliki arti strategis dalam memperkuat sistem keuangan daerah. "Dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas, pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD akan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan koridor hukum nasional.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk