Mediasi TNI-Polri Redakan Ketegangan di Mappi, Papua Selatan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:30 WIB
Mediasi TNI-Polri Redakan Ketegangan di Mappi, Papua Selatan

MURIANETWORK.COM - Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa ketegangan antara personel TNI dan Polri di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, telah berakhir. Insiden yang sempat memicu keresahan itu diselesaikan melalui jalur mediasi antara pimpinan kedua institusi, sehingga situasi dinyatakan kondusif dan tidak berlanjut.

Penyelesaian Melalui Mediasi

Dalam penjelasannya di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, Jumat (13/2/2026), Yusri Nuryanto menyatakan bahwa proses mediasi telah rampung. Upaya ini dinilai efektif untuk meredakan ketegangan dan mengakhiri persoalan di lapangan.

“Jadi sudah diselesaikan dan sudah dimediasi antara TNI dengan Polri,” tuturnya.

Pemicu Insiden dan Upaya Penanganan Awal

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden berawal dari aksi seorang pengendara sepeda motor di sekitar area penjagaan Batalyon Infanteri (Yonif) TP 819/PIBP, Distrik Obaa. Selama beberapa hari, pengendara tersebut diduga melakukan penggeberan kendaraan dan melontarkan ucapan tidak pantas.

Pada dini hari tanggal 12 Februari 2026, personel jaga kemudian mengamankan seorang pria untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui merupakan oknum anggota Polairud Polres Mappi dan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Menyikapi hal itu, pimpinan Yonif dan Polres Mappi langsung menggelar pertemuan di pagi harinya. Mereka bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, menunjukkan komitmen awal untuk mencegah eskalasi.

“Pagi harinya, pimpinan Yonif TP 819/PIBP dan pimpinan Polres Mappi menggelar pertemuan dan bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelas Kapendam XXIV/Mandala Trikora, Iwan Dwi Prihartono.

Ketegangan Sempat Muncul Kembali

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar