MURIANETWORK.COM - Tren penghapusan hukuman mati di Asia Tenggara menunjukkan kemajuan bertahap, meski jalan menuju abolisi total masih panjang. Saat ini, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor-Leste yang telah menghapusnya secara hukum. Namun, delapan negara lainnya yang masih memberlakukannya mulai menunjukkan pergeseran kebijakan, mulai dari moratorium de facto hingga reformasi hukum yang membatasi penerapannya. Perubahan ini terjadi di tengah advokasi internasional yang gencar, meski dengan laju dan komitmen yang berbeda-beda di tiap negara.
Pergeseran Kebijakan di Vietnam, Malaysia, dan Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara di kawasan mengambil langkah konkret untuk membatasi ruang lingkup hukuman mati. Vietnam, misalnya, pada 2025 memangkas delapan jenis tindak pidana dari daftar kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati, menyisakan sepuluh delik. Reformasi hukum ini juga mengatur konversi vonis mati untuk delik yang dihapus tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup. Meski langkah ini dipromosikan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum, transparansi data eksekusi di negara itu masih sangat terbatas.
Di Semenanjung Malaya, Malaysia melakukan perubahan signifikan pada 2023 dengan menghapus pidana mati wajib. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman alternatif. Bahkan, pada November 2025, pemerintah membentuk kelompok kerja khusus untuk meninjau kemungkinan penghapusan total, dengan proses kajian yang dijadwalkan dimulai pada awal 2026.
Sementara itu, Indonesia berada pada titik kritis. Jika tidak ada eksekusi pada tahun 2026, negara ini akan secara de facto dikategorikan sebagai negara abolisionis, setelah menunda pelaksanaan hukuman mati selama satu dekade. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak awal 2026 menempatkan hukuman mati sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Hakim diberi opsi untuk memberikan masa percobaan sepuluh tahun, di mana vonis dapat diubah menjadi seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku.
Respons Uni Eropa dan Tantangan yang Berlanjut
Uni Eropa secara konsisten menjadikan isu penghapusan hukuman mati sebagai prioritas diplomasi hak asasi manusia. Upaya ini mencakup dukungan terhadap resolusi moratorium di PBB dan dialog politik bilateral. Seorang juru bicara Uni Eropa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dialog yang dilakukan telah berkontribusi pada langkah-langkah positif di sejumlah negara.
"Kami percaya dialog yang kami lakukan berkontribusi pada langkah ke arah yang benar, setidaknya di sejumlah negara Asia Tenggara," tuturnya.
"Proses menuju penghapusan total memang memerlukan waktu, tetapi setiap langkah kecil berarti. Tekanan menuju tujuan itu juga berarti," lanjutnya.
Namun, pihaknya juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas eksekusi yang masih berlanjut, khususnya untuk kasus narkotika. Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika seringkali tidak memenuhi standar 'kejahatan paling serius' menurut hukum HAM internasional, yang seharusnya hanya mencakup tindak pidana dengan tingkat keseriusan ekstrem.
Phil Robertson, Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates, mengakui adanya kemajuan tetapi mengingatkan agar komunitas internasional tidak cepat berpuas diri.
"Uni Eropa perlahan tapi pasti mulai menuai hasil di beberapa negara, setidaknya dalam mengurangi jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati," jelas Robertson. "Namun belum jelas apakah kemajuan ini akan bertahan. Uni Eropa sebaiknya tidak lengah."
Singapura: Pengecualian yang Tegas
Di tengah tren regional yang mulai bergeser, Singapura tampil sebagai pengecualian yang nyata. Negara kota ini justru memperkuat dan melaksanakan hukuman mati dengan frekuensi yang mengkhawatirkan, terutama untuk kasus narkotika. Pada tahun lalu saja, 17 eksekusi dilaksanakan, angka tertinggi sejak 2003.
Kirsten Han, seorang jurnalis dan pegiat anti hukuman mati asal Singapura, menggambarkan situasi ini dengan prihatin.
"Singapura sangat antusias menggandakan penerapan hukuman mati dan melaksanakan eksekusi dengan jumlah yang mengkhawatirkan," ungkap Han.
"Dan saya tidak melihat tanda-tanda mereka akan melambat," tambahnya.
Pemerintah Singapura kerap membela kebijakannya dengan merujuk pada survei dukungan publik dan menekankan hak kedaulatan untuk menentukan sistem hukumnya sendiri. Pada Desember 2025, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan konstitusional terhadap kewajiban pidana mati untuk narkotika, memperkuat status quo. Kritik internasional, termasuk pernyataan bersama dari Uni Eropa dan beberapa negara lainnya, sejauh ini dianggap kurang berdampak signifikan.
Jalan Panjang Menuju Abolisi Total
Secara keseluruhan, meski tren di Asia Tenggara menunjukkan pergerakan menuju pembatasan hukuman mati, komitmen untuk penghapusan total masih belum merata. Thailand, contohnya, pada akhir 2024 menolak rekomendasi Komisi Nasional HAM-nya untuk menghapus hukuman mati. Singapura bahkan secara aktif menentang seruan moratorium global di PBB pada 2024.
Robertson melihat dinamika ini sebagai permainan tarik-ulur politik. Ia menilai pemerintah di kawasan masih enggan mengambil langkah definitif.
Menurut Robertson, pemerintah Asia Tenggara "masih bermain tarik-ulur alih-alih menunjukkan tekad sungguh-sungguh untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk selamanya."
Karena itu, dia menekankan, negara-negara abolisionis seperti Australia dan anggota Uni Eropa "harus menekan lebih keras agar pemerintah Asia Tenggara menunjukkan komitmen politik yang nyata."
Perjalanan menuju penghapusan hukuman mati di Asia Tenggara, dengan demikian, tetap dipenuhi dengan kemajuan kecil yang perlu dijaga dan tantangan besar yang belum terpecahkan. Setiap perkembangan kebijakan di tingkat nasional akan terus menjadi sorotan, menguji konsistensi komitmen regional terhadap standar hak asasi manusia global.
Artikel Terkait
Operasi Penertiban Glodok Tak Bertahan Lama, PKL dan Parkir Liar Kembali Semrawut
Pemerintah Kaji Penghentian Ekspor Timah Mentah untuk Percepat Hilirisasi
Indonesia Bergabung dengan Board of Peace, Prabowo Hadiri Rapat Perdana
PBSI Uji Coba Atlet Rangkap, Apriyani dan Lanny Tampil di Dua Nomor