MURIANETWORK.COM - Tren penghapusan hukuman mati di Asia Tenggara menunjukkan kemajuan bertahap, meski jalan menuju abolisi total masih panjang. Saat ini, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor-Leste yang telah menghapusnya secara hukum. Namun, delapan negara lainnya yang masih memberlakukannya mulai menunjukkan pergeseran kebijakan, mulai dari moratorium de facto hingga reformasi hukum yang membatasi penerapannya. Perubahan ini terjadi di tengah advokasi internasional yang gencar, meski dengan laju dan komitmen yang berbeda-beda di tiap negara.
Pergeseran Kebijakan di Vietnam, Malaysia, dan Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara di kawasan mengambil langkah konkret untuk membatasi ruang lingkup hukuman mati. Vietnam, misalnya, pada 2025 memangkas delapan jenis tindak pidana dari daftar kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati, menyisakan sepuluh delik. Reformasi hukum ini juga mengatur konversi vonis mati untuk delik yang dihapus tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup. Meski langkah ini dipromosikan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum, transparansi data eksekusi di negara itu masih sangat terbatas.
Di Semenanjung Malaya, Malaysia melakukan perubahan signifikan pada 2023 dengan menghapus pidana mati wajib. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman alternatif. Bahkan, pada November 2025, pemerintah membentuk kelompok kerja khusus untuk meninjau kemungkinan penghapusan total, dengan proses kajian yang dijadwalkan dimulai pada awal 2026.
Sementara itu, Indonesia berada pada titik kritis. Jika tidak ada eksekusi pada tahun 2026, negara ini akan secara de facto dikategorikan sebagai negara abolisionis, setelah menunda pelaksanaan hukuman mati selama satu dekade. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak awal 2026 menempatkan hukuman mati sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Hakim diberi opsi untuk memberikan masa percobaan sepuluh tahun, di mana vonis dapat diubah menjadi seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku.
Respons Uni Eropa dan Tantangan yang Berlanjut
Uni Eropa secara konsisten menjadikan isu penghapusan hukuman mati sebagai prioritas diplomasi hak asasi manusia. Upaya ini mencakup dukungan terhadap resolusi moratorium di PBB dan dialog politik bilateral. Seorang juru bicara Uni Eropa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dialog yang dilakukan telah berkontribusi pada langkah-langkah positif di sejumlah negara.
"Kami percaya dialog yang kami lakukan berkontribusi pada langkah ke arah yang benar, setidaknya di sejumlah negara Asia Tenggara," tuturnya.
"Proses menuju penghapusan total memang memerlukan waktu, tetapi setiap langkah kecil berarti. Tekanan menuju tujuan itu juga berarti," lanjutnya.
Namun, pihaknya juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas eksekusi yang masih berlanjut, khususnya untuk kasus narkotika. Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika seringkali tidak memenuhi standar 'kejahatan paling serius' menurut hukum HAM internasional, yang seharusnya hanya mencakup tindak pidana dengan tingkat keseriusan ekstrem.
Phil Robertson, Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates, mengakui adanya kemajuan tetapi mengingatkan agar komunitas internasional tidak cepat berpuas diri.
"Uni Eropa perlahan tapi pasti mulai menuai hasil di beberapa negara, setidaknya dalam mengurangi jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati," jelas Robertson. "Namun belum jelas apakah kemajuan ini akan bertahan. Uni Eropa sebaiknya tidak lengah."
Artikel Terkait
Jepang dan Indonesia Pererat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Keamanan, dan Energi
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran