Mengapa Tisu Basah Tidak Menyucikan?
Berikut alasan utama ketidaksahan tisu basah untuk istinja':
- Kondisi basah menyebabkan perpindahan zat najis bukan penghilangan
- Kandungan sabun/deterjen menjadikannya mutaghayyir (tercampur zat lain)
- Tidak memenuhi syarat benda padat penyuci
- Area najis sering melebihi batas yang diperbolehkan untuk istinja' dengan benda padat
Dampak terhadap Keabsahan Ibadah
Untuk Bayi
Bayi belum terbebani kewajiban ibadah. Namun orang tua perlu waspada terhadap penularan najis saat menggendong bayi yang belum disucikan secara syar'i.
Untuk Lansia
Lansia dalam kondisi darurat diperbolehkan salat dengan keadaan tidak suci (shalat lihurmatil waqti). Kewajiban mengulang salat (i'adah) berlaku ketika kondisi sudah memungkinkan pensucian yang sah.
Kesimpulan
Meskipun praktis, tisu basah tidak menggantikan proses istinja' yang disyariatkan. Pemahaman ini penting untuk menjaga keabsahan ibadah sehari-hari. Konsultasi dengan ahli fikih dianjurkan untuk kasus-kasus spesifik.
Artikel Terkait
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa