Hukum Tisu Basah untuk Istinja: Apakah Sah Menurut Islam?

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Hukum Tisu Basah untuk Istinja: Apakah Sah Menurut Islam?

Mengapa Tisu Basah Tidak Menyucikan?

Berikut alasan utama ketidaksahan tisu basah untuk istinja':

  • Kondisi basah menyebabkan perpindahan zat najis bukan penghilangan
  • Kandungan sabun/deterjen menjadikannya mutaghayyir (tercampur zat lain)
  • Tidak memenuhi syarat benda padat penyuci
  • Area najis sering melebihi batas yang diperbolehkan untuk istinja' dengan benda padat

Dampak terhadap Keabsahan Ibadah

Untuk Bayi

Bayi belum terbebani kewajiban ibadah. Namun orang tua perlu waspada terhadap penularan najis saat menggendong bayi yang belum disucikan secara syar'i.

Untuk Lansia

Lansia dalam kondisi darurat diperbolehkan salat dengan keadaan tidak suci (shalat lihurmatil waqti). Kewajiban mengulang salat (i'adah) berlaku ketika kondisi sudah memungkinkan pensucian yang sah.

Kesimpulan

Meskipun praktis, tisu basah tidak menggantikan proses istinja' yang disyariatkan. Pemahaman ini penting untuk menjaga keabsahan ibadah sehari-hari. Konsultasi dengan ahli fikih dianjurkan untuk kasus-kasus spesifik.


Halaman:

Komentar