Hukum Membersihkan Najis dengan Tisu Basah Menurut Pandangan Islam
Penggunaan tisu basah untuk membersihkan bayi dan lansia semakin populer karena kepraktisannya. Namun, dalam perspektif fikih Islam, penting untuk memahami status kesucian setelah penggunaan tisu basah, terutama terkait keabsahan ibadah seperti salat.
Kebutuhan Tisu Basah dalam Keseharian
Tisu basah telah menjadi kebutuhan utama bagi orang tua dalam merawat bayi, terutama untuk membersihkan kotoran dan urine. Alat ini juga sering digunakan untuk perawatan lansia dengan mobilitas terbatas. Meskipun dianggap efektif secara visual, aspek kesucian secara syar'i perlu diperhatikan.
Konsep Istinja' dalam Fikih Islam
Istinja' merupakan proses pensucian diri dari najis setelah buang air. Syariat menetapkan dua media utama untuk istinja': air mutlak dan batu (atau benda padat serupa).
Syarat Istinja' dengan Air
Penyucian dengan air mengharuskan pengaliran air ke area najis hingga hilang sifat fisik najis (bau, warna, rasa). Penyekaan basah tanpa aliran air tidak dianggap sah.
Syarat Istinja' dengan Batu
Benda padat pengganti batu harus memenuhi kriteria: suci, padat, menyerap najis, dan tidak dimuliakan. Contohnya termasuk tisu kering, kain bersih, atau daun kering.
Artikel Terkait
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum
Jokowi Santai Menanggapi Nama yang Selalu Terseret Kasus Bawahan
Tabung Pink di Apartemen Lula: Titik Buntu dan Jejak yang Tersisa