Jumat sore (30/1/2026) menjadi hari yang mengejutkan bagi dunia keuangan Indonesia. Mirza Adityaswara, sosok yang dikenal banyak kalangan, memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Kabar ini langsung menyebar cepat.
Menurut keterangan resmi yang diterbitkan OJK, pengunduran diri Mirza sudah diajukan sesuai aturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang OJK dan diperkuat oleh UU P2SK. Intinya, semua prosedur formal dipastikan berjalan.
Namun begitu, ada satu hal yang langsung ditegaskan oleh lembaga pengawas itu.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,"
Artikel Terkait
BRI Salurkan Kredit Rp4 Triliun ke Dua Anak Usaha Golden Energy Mines
GEMA Gelar Buyback Saham Senilai Rp2 Miliar hingga 2026
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Belum Dipangkas Pemerintah
IHSG Anjlok 1,61%, Sentimen Jual Dominasi Pasar