Proyek IKN Nusantara: Dari Kontroversi "Jin Buang Anak" hingga Tudingan "Kota Hantu"
Kasus Edy Mulyadi yang divonis 7 bulan 15 hari penjara pada September 2022 akibat menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai "tempat jin buang anak" kembali relevan menyusul laporan terbaru media internasional. The Guardian dalam artikel 29 Oktober 2025 menyebut IKN berpotensi menjadi "ghost city" atau kota hantu.
Vonis Hukum Edy Mulyadi atas Ujaran IKN
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya tentang IKN pada Januari 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli, Bareskrim Polri mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Vonis akhirnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 bulan 15 hari penjara.
Laporan The Guardian: IKN Terancam Jadi Kota Hantu
Laporan investigasi The Guardian menggambarkan kondisi terkini IKN yang sepi dan kehilangan arah. Jalan-jalan lebar tampak tanpa lalu lintas, gedung futuristik berdiri tanpa penghuni, dengan aktivitas terbatas pada tukang kebun dan wisatawan sesekali.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Larangan Main Padel Tanpa Baju: 4 Alasan Penting untuk Ditaati
Kemacetan Parah Jalan Mampang, Kecepatan Hanya 10 Km/Jam!
Komet ATLAS Terbakar di Belakang Matahari: Misi Rahasia NASA Akankah Ungkap Misteri Asal-usulnya?
Godaan di Sekitar Notaris Terungkap! Ini Alasan UKEN Bukan Sekadar Formalitas.