Sumber Kontaminasi Cengkeh Radioaktif Terungkap dari Perkuburan di Lampung

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:15 WIB
Sumber Kontaminasi Cengkeh Radioaktif Terungkap dari Perkuburan di Lampung

JAKARTA Fakta baru mengejutkan kembali muncul dalam kasus cengkeh terkontaminasi radioaktif. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/12/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa seluruh cengkeh tercemar itu ternyata berasal dari Lampung. Temuan ini jadi titik terang setelah berbulan-bulan investigasi.

Ceritanya berawal ketika 13,5 ton cengkeh hendak diekspor dari Surabaya. Di sana, produk itu ketahuan mengandung Cesium-137. Alarm langsung berbunyi. KLHK pun turun tangan, menelusuri asal muasalnya hingga ke Lampung.

“Penanganan kontaminasi di Lampung dan Surabaya telah teridentifikasi terkait tercemarnya cengkeh yang berasal dari pengiriman Surabaya, selanjutnya kami lakukan penelusuran lebih lanjut,”

ujar Hanif di hadapan para anggota dewan.

Lalu, apa yang ditemukan di Lampung? Hasilnya cukup mencengangkan. Tim investigasi KLHK menemukan satu titik kontaminasi di sebuah area perkuburan. Lokasi itu langsung ditangani.

“Kita menemukan satu titik yang berada di perkuburan yang kemudian kita telah lakukan dekontaminasi dan dilakukan cementing sehingga dinyatakan aman lokasi tersebut,”

tuturnya. Tindakan itu diambil agar radiasi tidak menyebar dan membahayakan warga sekitar.

Soal cengkehnya sendiri, Hanif memastikan jumlahnya memang mencapai 13,5 ton. Barang itu sudah dipulangkan ke Indonesia melalui mekanisme reimpor setelah ditolak di negara tujuan karena kandungan radioaktifnya.

“Kemudian hari ini cengkeh tersebut telah kembali ke Indonesia setelah direimpor dengan sejumlah 13,5 ton,”

katanya tegas.

Lantas, apa nasib cengkeh-cengkeh berbahaya itu? Jangan harap akan beredar lagi di pasar. KLHK sudah punya rencana pasti: musnahkan semuanya.

“Pelaksanaan pemusnahannya kami akan jadwalkan di tahun depan bersisihan dengan rencana anggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup,”

jelas Hanif. Proses pemusnahan itu dijadwalkan pada 2026, dengan mengikuti prosedur keamanan radiasi yang ketat. Intinya, barang berbahaya itu harus lenyap tanpa jejak.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar