Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung secara resmi telah mengeksekusi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara untuk kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah telah inkrah.
Dasar Hukum Eksekusi Harvey Moeis
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025. Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang menjadi landasan hukum penjeblosan Harvey Moeis ke Lapas Cibinong.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi 11 Bulan Sakit Demam & Diare Akibat Tak Dapat ASI
Pencurian 8 Perhiasan Berharga di Museum Louvre, 5 Tersangka Ditangkap
Perang Hybrid: Strategi & Kolaborasi Sipil-Militer Hadapi Ancaman Modern
Bantuan Kemensos Rp 4 Miliar untuk Korban Banjir Semarang, Demak, dan Pati