Jalannya Vonis Hukum Harvey Moeis
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis ini dianggap terlalu ringan dan menuai polemik publik.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding. Berkat upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Upaya kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan ini membuat putusan 20 tahun penjara baginya menjadi tetap dan mengikat, sehingga eksekusi pun dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, Harvey Moeis kini harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun di Lapas Cibinong sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi timah yang telah dilakukannya.
Artikel Terkait
Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi 11 Bulan Sakit Demam & Diare Akibat Tak Dapat ASI
Pencurian 8 Perhiasan Berharga di Museum Louvre, 5 Tersangka Ditangkap
Perang Hybrid: Strategi & Kolaborasi Sipil-Militer Hadapi Ancaman Modern
Bantuan Kemensos Rp 4 Miliar untuk Korban Banjir Semarang, Demak, dan Pati