Bonatua Silalahi Gugat ANRI: Rahasia Ijazah Jokowi Akhirnya Terbongkar?

- Senin, 13 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Bonatua Silalahi Gugat ANRI: Rahasia Ijazah Jokowi Akhirnya Terbongkar?

Bonatua Silalahi Gugat ANRI ke KIP Demi Bukaan Arsip Ijazah Jokowi

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sidang perdana untuk perkara ini telah digelar di Kantor KIP pada Senin, 13 Oktober 2025.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 049/IX/KIP-PSI/2025 ini diajukan menyusul respons ANRI atas permintaan Bonatua mengenai keterbukaan informasi arsip ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mendesak ANRI Keluarkan Ijazah Jokowi

Dalam petitum gugatannya, Bonatua meminta KIP untuk memaksa ANRI mengeluarkan arsip ijazah Presiden ketujuh RI tersebut. Ia beralasan bahwa sebagai arsip statis, dokumen semacam itu seharusnya sudah diserahkan dan dikelola oleh ANRI.

Bonatua menjelaskan tujuannya, Kita juga meminta ke ANRI, karena ijazah seperti ini seharusnya sudah posisi statis ya, dan harus diserahkan ke ANRI. Tujuannya apa? Supaya memverifikasi bahwa data yang di ANRI dan di KPU RI itu sama, ujarnya setelah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir di KPUD DKI Jakarta.

Ia menambahkan, Petitum kita memaksa supaya ANRI melakukan upaya paksa sesuai undang-undang kearsipan terhadap KPU.

ANRI Dinilai Bersikap Aneh

Gugatan ini juga dilatarbelakangi oleh keanehan sikap ANRI. Menurut Bonatua, lembaga arsip negara itu justru menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi.

Hal ini dinilai sangat janggal mengingat status dokumen tersebut yang seharusnya telah menjadi arsip statis negara yang wajib disimpan oleh ANRI.

Nah ini uniknya, ANRI tidak mengaku punya dokumen itu, padahal itu presiden loh, 2014 seharusnya dia punya, tandas Bonatua.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/sidang-sengketa-informasi-publik-bonatua-silalahi-desak-anri-buka-arsip-ijazah-jokowi

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar