Fatty Matter Oplos Turunan CPO Dibongkar, Cegah Kerugian Negara Triliunan

- Kamis, 06 November 2025 | 15:15 WIB
Fatty Matter Oplos Turunan CPO Dibongkar, Cegah Kerugian Negara Triliunan

Kasus Ekspor Fatty Matter Oplos Turunan CPO Dibongkar, Cegah Kerugian Negara

Satgasus OPN berhasil mengungkap kasus pelanggaran ekspor turunan minyak sawit mentah (CPO) yang dicampur atau 'dioplos' dalam komoditas fatty matter. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan negara.

Kasus ini terungkap setelah investigasi mendalam terhadap PT MMS yang menunjukkan adanya lonjakan ekspor fatty matter hingga 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan laboratorium di tiga tempat berbeda mengonfirmasi bahwa komoditas yang diekspor tersebut mengandung produk turunan CPO, yang seharusnya tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Kapolri menjelaskan bahwa fatty matter merupakan komoditas yang tidak dikenakan bea keluar dan bukan termasuk barang yang dibatasi ekspornya. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan turunan CPO guna menghindari kewajiban pembayaran pajak, yang pada akhirnya merugikan negara.

Sebagai tindak lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mendalami lebih lanjut modus operandi dan menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa. Penegakan aturan ekspor ini diharapkan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, mengonfirmasi penyitaan 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode 20-25 Oktober 2025. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp 28,7 miliar.

Dana yang berhasil diselamatkan dari potensi kebocoran ini diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program kesejahteraan dan pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar