Sempadan Sungai: Sertifikat Sah di Tangan, Aturan Gusur Menganga

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:24 WIB
Sempadan Sungai: Sertifikat Sah di Tangan, Aturan Gusur Menganga

Rapat di Senayan, Rabu lalu, sempat menyoroti soal yang menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bisa jadi bom waktu. Yaitu persoalan sempadan sungai, danau, pantai. Masalahnya klasik: aturan yang tak jalan beriringan dengan realita di lapangan.

"Nah ada satu yang di sini belum saya masukkan, saya kelupaan di sini. Yang juga nanti berpotensi menjadi konflik juga," ujar Nusron, membuka pembahasan.

Menurutnya, ketidaksinkronan regulasi ini berpotensi besar memicu konflik agraria. Di satu sisi, ada Peraturan Pemerintah yang melarang permukiman di sempadan sungai hingga jarak 100 meter. Aturan ini kerap dikaitkan dengan upaya pencegahan banjir.

"Nah dan ini dianggap sebagai salah satu penyebab banjir," katanya.

Tapi di sisi lain, faktanya tak sesederhana itu. Banyak warga sudah tinggal turun-temurun di kawasan tersebut, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Alasan praktis dulu: transportasi. "Karena memang ada, dulu kan ada transportasi pakai, pakai laut, pakai perahu begitu, orang lebih senang tinggal di sungai," lanjut Nusron menerangkan.

Yang jadi persoalan, banyak dari mereka sudah mengantongi sertifikat hak atas tanah yang sah. "Lah sementara masyarakat sudah tinggal di situ, sudah beranak-pinak, sudah sekian turunan dan sudah pegang sertifikat juga," tuturnya dengan nada prihatin. "Ini kan harus ada kepastian. Mau kita gusur?"

Konflik muncul karena urutannya terbalik. Masyarakat sudah lebih dulu bermukim dan punya alas hak mulai dari girik lalu disertifikatkan di BPN. Sementara surat penetapan sempadan justru datang belakangan. Padahal, wewenang penetapan itu sebenarnya ada di tangan Menteri Pekerjaan Umum, yang hingga kini belum sepenuhnya dilakukan.

Karena itu, Nusron mendorong agar persoalan pelik ini masuk dalam agenda utama. "Dalam Pansus Reforma Agraria ini, yang perlu diselesaikan selain masalah tumpang tindih dengan hutan, itu juga masalah tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan danau sama sempadan pantai," tegasnya.

Pembahasan menyeluruh, menurutnya, kunci penyelesaian. Tanpa itu, konflik akan terus menganga. "Kalau kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah ini secara integratif dan komprehensif," tandas Nusron menutup pernyataannya.

Jadi, selain soal kawasan hutan yang tumpang tindih, isu sempadan ini perlu jadi fokus. Agar penyelesaiannya tak setengah-setengah, dan kepastian hukum benar-benar bisa dirasakan warga yang sudah puluhan tahun hidup di tepian air.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar