Jakarta digegerkan lagi oleh kasus korupsi. Kali ini, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga cangkang atau istilah kerennya, "shadow company" milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Operasi ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil dari penyelidikan panjang.
Semuanya mulai terkuak setelah Agung Winarno, produser film 'Sang Pengadil', ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga membantu Zarof dalam aksi pencucian uang. Dari titik itulah, penyidik mulai menelusuri jejak finansial yang rumit.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, ada dua perusahaan berinisial G dan M yang jadi alat. Fungsinya jelas: menampung uang panas dari praktik makelar kasus di MA. Rekening-rekening itu juga dipakai untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan Zarof, menyamarkannya seolah dari sumber yang sah.
“Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” papar Syarief lebih lanjut.
Hasil penggeledahan tak main-main. Penyidik menyita segunung barang bukti. Mulai dari dokumen tanah, surat-surat penting, bangunan, sampai uang tunai. Namun begitu, Syarief masih menutup rapat soal nilai pasti uang dan emas yang berhasil diamankan.
“Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas,” bebernya merinci barang sitaan dari operasi tersebut.
Ini belum akhir. Pihak Kejagung menyatakan akan terus memburu aset-aset Zarof yang lain. Mereka yakin, masih banyak harta hasil kejahatan yang disembunyikan, mungkin lewat perusahaan-perusahaan kertas lainnya. Modusnya klasik tapi selalu efektif: buat lapisan-lapisan usaha fiktif untuk mengelabui.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” tandas Syarief menegaskan status hukum kedua tersangka.
Artikel Terkait
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil
Peserta UTBK di Undip Diamankan Usai Gunakan Alat Bantu Dengar Tersembunyi