Meski mengamankan alat bukti, tidak ada penjudi maupun pemilik tempat yang ditangkap. Menurut Kapolres, hal ini terjadi karena kedua tempat sedang kosong saat digerebek.
"Kami melakukan pemeriksaan karena saat ibu-ibu itu melakukan perusakan, tidak ada orang yang sedang main judi di sana," jelas Revi. "Jadi kami kemarin datang ke sana, hanya barang-barangnya saja yang ada, alatnya saja yang ditemukan."
Polisi Jelaskan Kriteria Tindak Pidana Perjudian
Revi menjelaskan bahwa dalam kasus perjudian, harus ada bukti kuat berupa pemain yang sedang bermain. "Ibaratnya seperti di warung ada kartu remi, kan tidak bisa semata-mata kita tangkap orang kalau tidak sedang bermain judi," ungkapnya.
"Kalau perjudian itu harus ada uangnya. Kalau seandainya hasil judi itu berupa koin, lalu ditukarkan dengan uang, baru itu bisa dikatakan judi," lanjut Kapolres Asahan.
Imbauan Koordinasi dengan Polisi untuk Penggerebekan Mendatang
Ke depan, polisi menyarankan agar masyarakat berkoordinasi terlebih dahulu bila ingin melakukan penggerebekan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat.
"Makanya kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tetapi alangkah baiknya ke depan, untuk melakukan itu (gerebek) biar barengan sama kita. Biar duduk (perkara) pelakunya, ada uangnya, ada barang buktinya, itu baru bisa disidik ke tingkat penyidikan," pungkas Revi.
Artikel Terkait
Bupati & Dandim 1710/Mimika Tinjau Pembangunan di Mimika Barat Jauh, Dengar Aspirasi Pendidikan-Kesehatan
7 Masalah Sepele dalam Pernikahan yang Bisa Merusak Hubungan & Solusinya
Misteri Pesawat Kargo UEA di Bosaso: Dukungan Rahasia untuk RSF Sudan Terungkap
Waspada DBD di Musim Hujan 2025/2026, Surabaya Galakkan Gerakan 3M Plus