Sosialisasi HKI Universitas Kapuas Sintang: Lindungi Karya Ilmiah dan Budaya Lokal
Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika Universitas Kapuas Sintang melalui Zoom Meeting pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum bagi karya ilmiah dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen Universitas dalam Perlindungan Karya Ilmiah
Wakil Rektor I Universitas Kapuas Sintang, Robert Hoffman, menekankan peran crucial Hak Cipta dalam dunia akademik. "Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah sehingga hasil penelitian, tulisan, dan inovasi dari kampus dapat diakui secara resmi dan bernilai ekonomi," ujarnya.
Strategi Kemenkum Kalbar Dorong Inovasi Perguruan Tinggi
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memaparkan strategi perlindungan, pemanfaatan, dan pencatatan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Ia menjelaskan peran strategis universitas melalui edukasi HKI, pembentukan Sentra KI, dan fasilitasi komersialisasi karya.
"Perguruan tinggi adalah rumah lahirnya ide, penelitian, dan inovasi. Hasil pemikiran civitas akademika wajib mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mencatatkan karya ilmiah, kita tidak hanya menjaga hak moral pencipta tetapi membuka peluang ekonomi baru melalui komersialisasi," tegas Jonny.
Mekanisme Perlindungan Hak Cipta untuk Akademisi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya kesadaran perlindungan HKI di kalangan akademisi. Achmad Iqbal Taufiq menjelaskan secara rinci mekanisme perlindungan hak cipta, hak moral dan ekonomi pencipta, serta tata cara pencatatan online melalui sistem e-Hakcipta.
Artikel Terkait
6 Korban KM Mina Maritim 148 Masih Hilang di Laut Berau: Inikah Identitas dan Kronologi Lengkapnya?
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Semarang: Ini Daftar Lengkap 16 Kereta yang Dialihkan & Cara Klaim Kompensasi 100%
Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!
Menggantung Nyawa Demi Pintasan: Kisah Pilu Jembatan Kabel Listrik di Aceh Barat