Perlindungan Karya Ilmiah Kolektif dan Isu AI
Dalam sesi diskusi, peserta membahas perlindungan karya ilmiah kolektif oleh LPPM, potensi diskon biaya pencatatan, hingga penggunaan logo kampus hasil Artificial Intelligence. Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar menegaskan bahwa pencipta dalam sistem hukum hak cipta haruslah manusia, sehingga karya AI tidak dapat didaftarkan langsung.
Tindak Lanjut Konkrit dan Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Kapuas Sintang berkomitmen segera memfasilitasi pencatatan kolektif karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan penelitian. Robert Hoffman juga menyoroti potensi karya tulis dan budaya lokal Sintang seperti "bepekat" yang perlu segera dilindungi.
"Karya ilmiah dan budaya lokal merupakan warisan intelektual yang perlu segera kita lindungi. Jangan sampai terlambat karena perlindungan HKI adalah bentuk penghargaan terhadap hasil kerja keras akademisi," tutup Hoffman.
Komitmen Bersama dan Kerja Sama Ke Depan
Sebagai tindak lanjut, Universitas Kapuas Sintang dan Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen menjalin kerja sama formal melalui Nota Kesepahaman untuk fasilitasi pendaftaran kolektif hak cipta. Universitas akan mengoptimalkan sosialisasi internal tentang tata cara pencatatan online dan mendorong mahasiswa wisuda segera mencatatkan karya ilmiahnya.
Sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkum diharapkan memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat, sekaligus menumbuhkan budaya akademik yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.
Artikel Terkait
6 Korban KM Mina Maritim 148 Masih Hilang di Laut Berau: Inikah Identitas dan Kronologi Lengkapnya?
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Semarang: Ini Daftar Lengkap 16 Kereta yang Dialihkan & Cara Klaim Kompensasi 100%
Banjir & Longsor Sukabumi Resmi Darurat, 2.798 Jiwa Terdampak!
Menggantung Nyawa Demi Pintasan: Kisah Pilu Jembatan Kabel Listrik di Aceh Barat