Silvester Matutina Harus Segera Dipenjara: Analisis Hukum dan Fakta
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Kasus hukum Silvester Matutina hingga kini masih menjadi perhatian publik. Terpidana yang telah divonis 1,5 tahun penjara ini belum juga dieksekusi, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.
Daluwarsa Kasus Silvester Matutina: Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan
Banyak pihak yang membela Silvester Matutina dengan dalih perkara sudah daluwarsa berdasarkan Pasal 84 KUHP. Namun, argumen ini telah berulang kali dibantah para ahli hukum.
Berdasarkan perhitungan hukum yang benar dengan merujuk Pasal 84 KUHP jo Pasal 78 KUHP jo Pasal 311 KUHP, masa daluwarsa perkara Silvester Matutina adalah 16 tahun. Perhitungan ini dimulai sejak putusan inkrah tanggal 20 Mei 2019, yang berarti perkara baru akan kadaluwarsa pada tahun 2035.
Restoratif Justice: Bukan Solusi untuk Kasus yang Sudah Inkrah
Upaya pembelaan lain dengan konsep restoratif justice juga tidak relevan dalam kasus ini. Restoratif justice hanya berlaku pada tahap pra-penuntutan, sementara kasus Silvester Matutina sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Klaim adanya perdamaian dengan Jusuf Kalla pun telah berulang kali dibantah oleh mantan Menkumham Hamid Awaludin, yang juga merupakan orang dekat JK.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Tantangan Pemuda Zaman Now di Sumpah Pemuda ke-97, Apa Itu?
5 Gangguan Jiwa Paling Banyak di Indonesia: Skizofrenia Puncaki Daftar, Tapi Kok Banyak yang Tak Berobat?
Menguak Cengkeraman Oligarki: Mengapa Suara Rakyat Tak Lagi Didengar di Indonesia?
Water Bombing 119 Kali! Begini Gagahnya Tim Gabungan Jinakkan Karhutla Sumsel