12 SPPG Tutup Kini Buka Lagi, Pastikan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Lancar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya ditutup karena tidak memenuhi standar operasional, kini akan beroperasi kembali. Penutupan sementara dilakukan untuk proses evaluasi dan perbaikan.
Evaluasi dan Perbaikan SPPG Selesai Dilakukan
Dadan menyatakan bahwa kedua belas SPPG tersebut telah menyelesaikan masa evaluasi dan perbaikan. Proses ini memakan waktu yang bervariasi, mulai dari dua pekan hingga dua bulan, sebelum akhirnya izin operasional dikembalikan.
Dia menegaskan bahwa langkah evaluasi dan penghentian operasi sementara merupakan tindakan responsif terhadap setiap mitra SPPG yang mengalami masalah. Tujuannya adalah untuk memastikan masalah terselesaikan sebelum kembali beroperasi.
Dampak pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dengan beroperasinya kembali 12 SPPG ini, diharapkan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat dapat berjalan lebih lancar dan tanpa kendala. Keberadaan SPPG yang memenuhi standar sangat krusial untuk mendukung program pemerintah ini.
Pencapaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Di sisi lain, Dadan juga memberikan update mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini, baru sekitar 560 SPPG yang telah mengantongi sertifikat penting ini. Pihaknya menargetkan agar seluruh SPPG pada akhirnya dapat memiliki SLHS, dengan proses pengajuannya yang dilakukan secara bertahap.
Kombinasi antara pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan pemenuhan standar seperti SLHS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional.
Artikel Terkait
Komisi IV DPR Apresiasi Kinerja Mentan Amran Stabilkan Harga Sawit, Telur, dan Ayam
Mahfud MD Desak Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Dirombak Total Usai Tiga Petinggi BGN Ditangkap
PSM Makassar Tunjuk Kembali Darije Kalezic sebagai Pelatih Kepala untuk Musim 2026/2027
Dosen UNM Diganjar 4,5 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi