Kebijakan Baru: Kemudahan Izin Penangkaran Satwa Endemik Indonesia
Kementerian Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI sepakat mempercepat proses perizinan penangkaran satwa endemik dan terancam punah. Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan populasi satwa langka Indonesia melalui partisipasi aktif masyarakat.
Revolusi Regulasi Penangkaran Satwa Langka
Kebijakan percepatan izin penangkaran diumumkan dalam acara repatriasi 40 ekor burung perkici dada merah dari Inggris ke Bali. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya merelaksasi persyaratan perizinan yang selama ini dinilai terlalu ketat.
"Regulasi penangkaran akan disederhanakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi satwa endemik," tegas Raja Juli dalam acara seremonial di Kantor BKSDA Bali, Denpasar.
Dasar Hukum dan Implementasi
Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Meskipun detail revisi belum diungkap sepenuhnya, pemerintah menjamin proses perizinan akan lebih efisien dan transparan.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah