Ketiga pelaku yang diamankan berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19). Saat ini mereka ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain dua bilah celurit, satu petasan, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dalam persiapan tawuran.
Imbauan Kapolres kepada Orang Tua
Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari. "Arahkan mereka pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial agar energi dan waktu mereka terarah untuk masa depan yang lebih baik," pesannya.
Pernyataan Kasat Samapta Polres Jakpus
Kasat Samapta Polres Jakpus, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa ketiga pelaku ditangkap dalam kondisi sedang bersiap melakukan tawuran. "Petugas langsung bergerak cepat mengamankan tiga orang berikut barang bukti," ujar William. Ia menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan di jam-jam rawan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
DPR Turun Tangan! Hak Ibadah Warga Bekasi Diblokir Pengembang, Begini Sikap Mereka
Momen Haru di Kodim 1710/Mimika: Pelepasan Personel Pindah dan Purna Tugas, Ada Apa Saja?
Palestina Bukan Pendatang: Fakta Genetika & Sejarah 3.000 Tahun yang Ditutup-tutupi
Bocoran Target 2025: Prabowo Didesak Segera Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional