Pembengkakan Biaya US$1,2 Miliar
AEK menyoroti potensi pidana korupsi dalam pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp19,8 triliun. Tagihan ini berasal dari kontraktor HSRCC yang merupakan gabungan pihak Tiongkok (70%) dan PT Wijaya Karya Tbk (30%).
APBN Dijadikan Jaminan Utang Baru
Pembengkakan biaya memaksa KAI menarik utang baru dari China Development Bank senilai Rp5,87 triliun yang dijamin APBN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. AEK menegaskan fakta ini menggugurkan klaim bahwa Whoosh tidak menggunakan dana APBN.
Pilak KPK untuk Investigasi
AEK mendesak KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek Whoosh. "Audit keuangan dan penyelidikan hukum harus mendahului negosiasi. Jangan sampai negosiasi justru dijadikan jalan untuk melegalkan biaya dari proyek yang korup," pungkasnya.
Menurutnya, tanpa penyelesaian akar masalah seperti dugaan tagihan fiktif, mark-up harga, suap, dan praktik korupsi, negosiasi utang ke Tiongkok hanya akan sia-sia dan berpotensi memperbesar kerugian negara.
Artikel Terkait
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid
Anggaran Pendidikan Tersedot, Nasib Guru Honorer Terkatung-katung
Zaskia Sungkar dan Pencarian Makna di Tengah Reruntuhan
Kiai Muhyiddin Serukan Hijrah ke Syariah di Kajian Bogor