Misteri Utang Whoosh Rp81 Triliun: KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sebelum Negosiasi!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Misteri Utang Whoosh Rp81 Triliun: KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sebelum Negosiasi!

Pembengkakan Biaya US$1,2 Miliar

AEK menyoroti potensi pidana korupsi dalam pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp19,8 triliun. Tagihan ini berasal dari kontraktor HSRCC yang merupakan gabungan pihak Tiongkok (70%) dan PT Wijaya Karya Tbk (30%).

APBN Dijadikan Jaminan Utang Baru

Pembengkakan biaya memaksa KAI menarik utang baru dari China Development Bank senilai Rp5,87 triliun yang dijamin APBN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. AEK menegaskan fakta ini menggugurkan klaim bahwa Whoosh tidak menggunakan dana APBN.

Pilak KPK untuk Investigasi

AEK mendesak KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek Whoosh. "Audit keuangan dan penyelidikan hukum harus mendahului negosiasi. Jangan sampai negosiasi justru dijadikan jalan untuk melegalkan biaya dari proyek yang korup," pungkasnya.

Menurutnya, tanpa penyelesaian akar masalah seperti dugaan tagihan fiktif, mark-up harga, suap, dan praktik korupsi, negosiasi utang ke Tiongkok hanya akan sia-sia dan berpotensi memperbesar kerugian negara.


Halaman:

Komentar