Bogor – Di hadapan jamaah Majelis Al Ihya yang memadati ruangan pada Ahad pagi (1/2/2026), KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan pesan yang tegas. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menekankan, memahami dan mengamalkan maqasid syariah bukanlah hal opsional. Itu adalah kewajiban. Intinya, seluruh hukum Islam punya tujuan utama yang harus jadi pedoman hidup umat sehari-hari.
Lalu, apa sebenarnya maqasid syariah itu? Secara sederhana, Kiai Muhyiddin menerangkan, ia bermakna tujuan Allah menurunkan hukum-Nya. Tujuannya jelas: menjaga kemaslahatan manusia, tak cuma di dunia, tapi juga untuk kehidupan akhirat nanti.
“Allah mewajibkan kita mengikuti dan mengamalkan hukum-Nya. Di dalam Islam, tujuan hukum itu jelas, terukur, dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia,” ujar Kiai Muhyiddin.
Menurutnya, ada lima prinsip pokok yang jadi pilar maqasid syariah. Prinsip pertama adalah hifzhud din atau menjaga agama. Ini prioritas tertinggi, menyangkut akidah dan keimanan yang tak boleh dikompromikan.
Kedua, hifzhun nafs, menjaga jiwa dan raga. Islam sangat menjunjung tinggi nyawa manusia.
Lalu yang ketiga, hifzhul ‘aql. Di sini, Kiai Muhyiddin menekankan pentingnya menjaga dan menggunakan akal sehat. “Ada orang yang lebih mengutamakan otot daripada otak. Padahal Islam memuliakan akal,” katanya, disambut tawa jamaah.
Prinsip keempat adalah hifzhun nasl, menjaga keturunan. Ini soal fitrah manusia untuk punya generasi penerus. Karena itulah, Islam mengatur pernikahan, keluarga, dan pendidikan anak dengan sangat rinci.
Terakhir, hifzhul maal, menjaga harta. Harta adalah amanah, tegasnya, yang harus didapat dan dikelola secara halal.
Di sisi lain, Kiai Muhyiddin juga menyoroti perkembangan umat Islam global. Jumlahnya terus membesar, dan diprediksi sudah mendekati 2,1 miliar jiwa pada tahun 2026 ini.
Artikel Terkait
KADIN DIY Usung Tiga Filosofi Jawa untuk Cetak Ekonomi Yogyakarta yang Berkarakter
Program Makan Bergizi: Antara Klaim Davos dan Keracunan yang Terus Berulang
Teripang: Kisah Ginseng Laut yang Diperebutkan dari Dasar Samudra
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid