Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Tangerang Kota secara resmi telah menetapkan dia sebagai tersangka. Status baru ini berarti Habib Bahar akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah tetapkan tersangka,”
Demikian penegasan dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, ketika dihubungi pada Minggu (1/2/2026). Pernyataan singkat itu sekaligus mengonfirmasi perkembangan terbaru dari kasus yang telah berjalan ini.
Penetapan tersebut bukan datang tiba-tiba. Menurut informasi yang beredar, status tersangka ini baru ditetapkan setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Proses itu menjadi penanda bahwa penyelidikan dianggap telah cukup matang untuk naik ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, dasar hukumnya tercatat jelas dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Surat itu merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang sudah ada sejak 22 September 2025. Jadi, butuh waktu beberapa bulan bagi penyidik untuk sampai pada keputusan ini.
Artikel Terkait
Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Sebut Kunci Penyelamat Pemerintahan
Rencana Gelap Epstein: Incar Aset Libya yang Membeku dengan Bantuan Intelijen
Dari Pemalang ke Hollywood: Kisah Udeh Nans, Otak di Balik Adegan Laga yang Mematikan
Keluarga Bahar Kaget, Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser