Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah, kini resmi masuk daftar buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice atas namanya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2) lalu.
"Hari ini, Minggu 1 Februari, kami sampaikan bahwa Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujarnya.
Artinya, polisi di seluruh dunia bisa menangkapnya. Langkah ini memperketat ruang gerak Chalid dan membuka jalan bagi proses ekstradisi ke Indonesia.
Namun begitu, jalan menuju penerbitan surat perintah internasional ini ternyata tak mulus. Polri sebenarnya sudah mengajukan permintaan red notice sejak September tahun lalu. Tapi, butuh waktu hampir lima bulan bagi Interpol di Lyon, Prancis, untuk akhirnya menyetujuinya.
Menurut Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, hambatannya terletak pada perbedaan persepsi hukum. Interpol, katanya, sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam dinamika politik suatu negara.
"Kita harus meyakinkan mereka bahwa kasus korupsi ini murni pidana. Di sistem hukum lain, korupsi tidak selalu dilihat harus ada kerugian negara. Sementara bagi kita, itu kunci," jelas Ricky.
"Nah, soal kerugian negara ini sering dianggap bernuansa politik. Padahal Interpol punya prinsip tidak mencampuri hal-hal yang beririsan dengan politik. Itu yang butuh waktu lama, berdebat dan berkomunikasi intens, sampai akhirnya mereka bisa menerima argumentasi kita," tambahnya.
Artikel Terkait
Kapolri Siap Perang Demi Status Quo, Reformasi Polri Terancam Mandek
Mantan Penyidik KPK Buka Suara: Alat Usang Hambat Operasi Tangkap Tangan
Jangan Salah, Manajemen Waktu Tak Ada Artinya Tanpa Energi yang Terjaga
Jalur Tugas Haji Dituding Nebeng, Pejabat Dinilai Abaikan Amanah Spiritual