Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah, kini resmi masuk daftar buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice atas namanya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2) lalu.
"Hari ini, Minggu 1 Februari, kami sampaikan bahwa Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujarnya.
Artinya, polisi di seluruh dunia bisa menangkapnya. Langkah ini memperketat ruang gerak Chalid dan membuka jalan bagi proses ekstradisi ke Indonesia.
Namun begitu, jalan menuju penerbitan surat perintah internasional ini ternyata tak mulus. Polri sebenarnya sudah mengajukan permintaan red notice sejak September tahun lalu. Tapi, butuh waktu hampir lima bulan bagi Interpol di Lyon, Prancis, untuk akhirnya menyetujuinya.
Menurut Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, hambatannya terletak pada perbedaan persepsi hukum. Interpol, katanya, sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam dinamika politik suatu negara.
"Kita harus meyakinkan mereka bahwa kasus korupsi ini murni pidana. Di sistem hukum lain, korupsi tidak selalu dilihat harus ada kerugian negara. Sementara bagi kita, itu kunci," jelas Ricky.
"Nah, soal kerugian negara ini sering dianggap bernuansa politik. Padahal Interpol punya prinsip tidak mencampuri hal-hal yang beririsan dengan politik. Itu yang butuh waktu lama, berdebat dan berkomunikasi intens, sampai akhirnya mereka bisa menerima argumentasi kita," tambahnya.
Untung Widyatmoko, di sisi lain, merasa langkah ini akan sangat membatasi Chalid. Pasalnya, buronan itu hanya memiliki paspor Indonesia.
"Red notice berlaku di 196 negara anggota. Ruang geraknya jadi sangat sempit. Kami juga sudah tahu dia ada di mana," tegas Untung.
Yang penting, negara tempat Chalid bersembunyi juga menganggap perbuatannya sebagai kejahatan. Prinsip dual criminality ini jadi kunci agar dia bisa dipulangkan.
Soal lokasi pastinya, Untung enggan merinci. Tapi ia memastikan pihaknya sudah memetakan dan bahkan menjalin kontak dengan otoritas setempat.
"Subjek ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi. Kami yang meminta red notice, jadi Prancis hanya sebagai penerbit. Dan bukan berarti dia ada di Prancis," pungkasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025. Itu terjadi setelah ia mangkir tiga kali dari panggilan penyidik untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kini, dengan red notice, perburuannya memasuki babak baru yang lebih global.
Artikel Terkait
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Anggota DPR: Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029