Untung Widyatmoko, di sisi lain, merasa langkah ini akan sangat membatasi Chalid. Pasalnya, buronan itu hanya memiliki paspor Indonesia.
"Red notice berlaku di 196 negara anggota. Ruang geraknya jadi sangat sempit. Kami juga sudah tahu dia ada di mana," tegas Untung.
Yang penting, negara tempat Chalid bersembunyi juga menganggap perbuatannya sebagai kejahatan. Prinsip dual criminality ini jadi kunci agar dia bisa dipulangkan.
Soal lokasi pastinya, Untung enggan merinci. Tapi ia memastikan pihaknya sudah memetakan dan bahkan menjalin kontak dengan otoritas setempat.
"Subjek ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi. Kami yang meminta red notice, jadi Prancis hanya sebagai penerbit. Dan bukan berarti dia ada di Prancis," pungkasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025. Itu terjadi setelah ia mangkir tiga kali dari panggilan penyidik untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kini, dengan red notice, perburuannya memasuki babak baru yang lebih global.
Artikel Terkait
Prabowo Sampaikan Arahan Langsung ke Seluruh Kepala Daerah di Sentul
Ribuan Personel Gabungan Amankan Arus Lalu Lintas Menjelang Ramadan
Jelajahi Ragam Pizza Italia di AMargellina, dari Margherita hingga Siciliana
Gencatan Senjata Hanya di Atas Kertas, Gaza Kembali Dibombardir