Untung Widyatmoko, di sisi lain, merasa langkah ini akan sangat membatasi Chalid. Pasalnya, buronan itu hanya memiliki paspor Indonesia.
"Red notice berlaku di 196 negara anggota. Ruang geraknya jadi sangat sempit. Kami juga sudah tahu dia ada di mana," tegas Untung.
Yang penting, negara tempat Chalid bersembunyi juga menganggap perbuatannya sebagai kejahatan. Prinsip dual criminality ini jadi kunci agar dia bisa dipulangkan.
Soal lokasi pastinya, Untung enggan merinci. Tapi ia memastikan pihaknya sudah memetakan dan bahkan menjalin kontak dengan otoritas setempat.
"Subjek ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi. Kami yang meminta red notice, jadi Prancis hanya sebagai penerbit. Dan bukan berarti dia ada di Prancis," pungkasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025. Itu terjadi setelah ia mangkir tiga kali dari panggilan penyidik untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kini, dengan red notice, perburuannya memasuki babak baru yang lebih global.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral