Fakta Terbaru OTT KPK: Modus 'Jatah Preman' Terungkap dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap fakta-fakta baru seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Salah satu modus yang terungkap dalam gelar perkara adalah istilah 'jatah preman'.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menyelenggarakan gelar perkara untuk kasus OTT Abdul Wahid. Meskipun identitas para tersangka resmi akan diumumkan dalam konferensi pers, perkembangan kasus ini mulai mendapatkan kejelasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pimpinan KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka. "Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai jumlah dan identitas tersangka akan disampaikan kepada publik. "Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (hari ini) kami akan sampaikan dalam konferensi pers," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hari Guru Nasional 2025 Bukan Libur, Ini Tema & Penjelasannya
Muhammad Ardian Dituntut 19 Tahun Penjara, Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Pacarnya
Tanah Amblas di Makasar Jaktim, Pemkot Akan Bongkar Tembok di Atas Saluran Air
Fadli Zon Sampaikan Belasungkawa dan Komitmen Pelestarian Warisan Keraton Surakarta Pasca Wafatnya PB XIII