Anjloknya IHSG pekan lalu bikin publik ramai membicarakan fenomena 'saham gorengan'. Nah, sorotan ini ternyata tak cuma dari investor lokal, tapi juga datang dari lembaga global seperti MSCI. CIO Danantara, Pandu Sjahrir, angkat bicara soal hal ini di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
“Saham gorengan itu sebutan dari siapa sih? Banyak dari investor. Kalau MSCI punya istilahnya sendiri: uninvestability. Kenapa disebut begitu? Valuasinya dianggap tidak masuk akal, sangat tinggi,” ujar Pandu.
Ia lalu menjelaskan lebih detail.
“Maksudnya gimana? Misalnya dilihat dari EV to sales, atau price to earning ratio-nya yang melambung. Apakah itu wajar? Sebenarnya ya, itulah masalahnya.”
Menurut Pandu, isu ini sudah lama jadi perhatian kalangan investor asing di pasar modal Indonesia. Mereka kerap mempertanyakan, kok bisa pergerakan saham-saham tertentu bisa seperti itu.
“Masukan dari mereka banyak. Mereka heran, kok price to earning-nya bisa sampai ribuan? Jadi, istilah 'gorengan' itu sebenarnya mengarah ke situ,” jelasnya.
Namun begitu, Pandu punya pandangan yang cukup menarik. Ia seolah tak ingin menyalahkan satu pihak saja.
“Seperti yang saya bilang dua hari terakhir, don't hate the player, hate the game,” tambahnya.
Sebagai pelaku pasar, tentu ia punya harapan sendiri. Pandu ingin perdagangan saham lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan punya fundamental kuat. Bukan cuma sekadar cerita.
“Kita ingin pasar diisi oleh investasi yang benar. Perusahaan dengan fundamental bagus, manajemen solid, ditambah valuasi menarik. Likuiditas yang baik juga faktor krusial,” tutur Pandu.
Lalu, sebenarnya apa sih definisi resminya? BEI sendiri sudah pernah menjelaskan. Bursa mendefinisikan 'saham gorengan' bukan sebagai saham grup tertentu, melainkan lebih ke aktivitasnya.
Intinya, semua saham yang harganya dimanipulasi bisa masuk kategori ini. Dan praktik manipulasi alias 'menggoreng' itu sendiri jelas kejahatan di pasar modal.
Pejabat Sementara Dirut BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan hal itu di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1).
“Tidak harus saham dari kelompok tertentu. Seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar itu adalah tindak kejahatan pasar modal,” tegas Jeffrey.
Sayangnya, sampai detik ini BEI mengaku masih menyelidiki. Siapa dalang di balik praktik 'menggoreng' saham tersebut, masih menjadi tanda tanya besar.
Artikel Terkait
BSSR Tetapkan Kurs Dividen Final Rp18.171 per Dolar AS, Total Bagikan Rp1,27 Triliun
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum
Telkom Resmi Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025, Perkuat Integrasi ESG dan Transisi Rendah Karbon
OJK: Mayoritas Indikator Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia Kokoh, Dua Kriteria Masih Perlu Perbaikan