Sawit Dikukuhkan, Hutan Dikorbankan: Negara dalam Cengkeraman Oligarki

- Kamis, 01 Januari 2026 | 18:50 WIB
Sawit Dikukuhkan, Hutan Dikorbankan: Negara dalam Cengkeraman Oligarki

Ketika Negara Tunduk pada Oligarki Sawit

Oleh: Syafril Sjofyan

Menjelang tahun 2026, yang disebut-sebut banyak ekonom sebagai tahun penuh tantangan, bahaya oligarki sawit rasanya perlu diingatkan lagi. Topik ini sudah sering dibahas, ya. Tapi ancamannya nyata, terutama jika ekspansinya terus merangsek sampai ke Papua.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyamakan pohon sawit dengan pohon keras. Sekilas, ini cuma soal istilah. Tapi sebenarnya, yang dipertaruhkan jauh lebih besar: akal sehat publik dan masa depan lingkungan kita. Pernyataannya itu bukan sekadar salah kaprah. Ini adalah penyederhanaan yang menyesatkan, dan bahayanya sangat konkret.

Implikasi kebijakannya yang mengkhawatirkan. Bayangkan, jika sawit disetarakan dengan pohon keras, maka membabat hutan untuk kebun sawit bisa dibenarkan secara moral maupun politik. Caranya gampang: tebang hutan, "ganti" dengan sawit, lalu jadikan kerusakan itu sebagai capaian pembangunan. Inilah yang sering disebut pemutihan ekologis, sebuah taktik yang nyaman untuk melindungi industri besar.

Nyatanya, hukum kita jelas membedakan hutan dan perkebunan. Hutan dilindungi karena ia napas kehidupan. Sementara perkebunan diatur untuk kepentingan ekonomi. Saat seorang Presiden mengaburkan garis pemisah ini, fondasi perlindungan lingkungan yang dijamin konstitusi pun ikut dikikis.

Memang, industri sawit sering dipuji sebagai penyumbang devisa. Tapi di balik angka-angka ekspor yang megah, ada pertanyaan mendasar: apakah tata kelola sawit kita masih setia pada konstitusi, atau justru sudah tunduk pada segelintir pemilik modal? Fakta di lapangan cenderung menunjukkan hal kedua. Kebijakan publik kerap terasa lebih melayani konglomerat ketimbang memenuhi mandat untuk melindungi rakyat dan alam.

Lalu, siapa yang diuntungkan dari narasi "sawit adalah pohon keras" ini? Bukan petani kecil. Bukan juga warga yang kerap jadi korban banjir atau kekeringan. Yang untung besar adalah oligarki sawit korporasi raksasa yang menguasai lahan jutaan hektare, punya pengaruh kuat di kebijakan, dan jarang dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang mereka timbulkan.

Peta kekuatannya jelas. Sektor ini didominasi oleh nama-nama besar. Ada Wilmar Group dengan tokohnya Kuok Khoon Hong, yang kerap disebut sebagai pemain global paling dominan dari hulu ke hilir. Lalu Sinar Mas Group (GAR/SMART) milik keluarga Widjaja, konglomerat lama yang kerap disorot karena isu deforestasi dan konflik lahan.

Salim Group lewat Indofood dan IndoAgri pimpinan Anthoni Salim, juga punya bisnis sawit yang terintegrasi dengan industri pangan. Astra Agro Lestari, bagian dari Grup Astra yang melibatkan modal asing Jardine Matheson, tak lepas dari catatan konflik agraria.

Belum lagi Musim Mas Group milik keluarga Bachtiar yang low profile tapi jadi pemain global, atau Royal Golden Eagle (RGE) Sukanto Tanoto yang bisnisnya mencakup sawit, pulp, dan energi. Mereka inilah atau sebagian dari mereka yang sering disebut sebagai "9 Naga".

Istilah "9 Naga" sendiri merujuk pada segelintir konglomerat superkuat yang menguasai sektor strategis seperti pangan, energi, dan tentu saja sawit. Mereka punya kedekatan historis dengan kekuasaan.

Praktik oligarki seperti ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menentang penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak saja. Ekspansi yang merusak lingkungan juga melanggar hak warga atas lingkungan sehat yang dijamin Pasal 28H. Belum lagi pengabaian terhadap masyarakat adat yang melanggar Pasal 18B. Intinya, ini bukan cuma masalah lingkungan. Ini adalah krisis konstitusional.

Jika konstitusi terus dikalahkan oleh kepentingan modal, maka negara perlahan kehilangan legitimasinya. Sawit tidak boleh ditempatkan di atas hukum dasar kita. Pilihannya sekarang: negara berdiri sebagai pelindung rakyat, atau hanya menjadi notaris yang mengesahkan kekuasaan oligarki. Konstitusi kita tidak pernah memberi mandat untuk merusak hutan hanya demi keuntungan segelintir orang.

Presiden Prabowo seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan juru bicara industri. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas lingkungan yang baik. Hak ini tak boleh dikorbankan.

Ukuran keseriusan negara dalam melindungi lingkungan sebenarnya sederhana. Lindungi hutan alam tanpa kompromi. Hentikan ekspansi sawit ke kawasan lindung dan gambut. Dan yang penting, berhenti memelintir fakta ilmiah hanya untuk membenarkan kepentingan industri. Sebab, pohon industri takkan pernah bisa menggantikan sebuah ekosistem utuh. Pembangunan yang merusak lingkungan pada dasarnya hanya menunda bencana.

Selamat tahun baru 2026. Semoga Indonesia tetap utuh.

Bandung, 1 Januari 2026
") Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen FTA

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar