Insentif impor mobil listrik utuh (CBU) resmi berakhir. Menanggapi hal ini, pemerintah lewat Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Perekonomian, Rachmat Kaimuddin, yakin iklim investasi di dalam negeri takkan terganggu. Menurutnya, para pelaku industri pasti sudah paham betul dengan aturan main yang berlaku.
“Harusnya sih enggak, ya,” ujar Rachmat saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia lantas menjelaskan alasan di balik keyakinannya itu. “Pada saat kami rancang program tersebut, mereka diwajibkan untuk berinvestasi di sini. Itu sudah menjadi bagian dari deal, mereka boleh impor selama dua tahun. Investasinya masuk dan komitmennya sudah dipegang.”
Jadi, bagaimana kelanjutannya setelah insentif impor dicabut? Rachmat menjawab dengan lugas.
“Ya sudah harus mulai di dalam negeri dahulu. Tadi kan investasi sudah masuk, BKPM juga sudah pegang. Sudah pegang jaminan, kita berharapnya tidak gagal, ya dan dari pemainnya sudah komitmen. Jadi mudah-mudahan pasarnya jalan terus,” tambahnya.
Kebijakan bebas bea masuk untuk mobil listrik CBU sebenarnya punya landasan hukum yang panjang. Semua berawal dari PP Nomor 73 Tahun 2019, lalu diperbarui lewat PP 74 Tahun 2021, dan yang terakhir adalah Perpres 79 Tahun 2023. Aturan lebih teknisnya lagi ada di Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024.
Nah, di aturan menteri itulah dijelaskan, pabrikan yang impor CBU dengan komitmen investasi bisa dapat keringanan. Bea masuknya jadi 0 persen, padahal tarif normalnya 50 persen. Belum lagi PPnBM yang seharusnya 15 persen juga dihapuskan.
“Jadi kalau dibilang kokoh tidak ada insentif (tambahan), selalu ada preferensi tarif yang kita punya,” jelas Rachmat. “Masih ada, cukup besar, dan signifikan, sebenarnya kita seperti kembali ke awal 2022.”
Artikel Terkait
Golden Pecah Rekor, Lagu K-Pop Pertama yang Sabet Piala Grammy
Prabowo Buka Rakornas, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% di Sentul
Inflasi 2026 Diprediksi Tembus Batas Atas BI di Awal Tahun
OJK dan BEI Gelar Pertemuan Penentu dengan MSCI Sore Ini