Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 1.4 Miliar
Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, EL, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp 1.4 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua bendahara di dinas yang sama.
Penetapan Tersangka Tanpa Kehadiran EL
Proses penetapan EL sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mandi Daeli, penetapan terpaksa dilakukan tanpa kehadiran tersangka. "EL tidak memenuhi empat kali panggilan resmi yang telah kami sampaikan," jelas Alex pada Sabtu (25/10).
Artikel Terkait
Trump Batalkan Pertemuan dengan Putin: Alasan Mengejutkan Ini Bikin Dunia Heboh
Gencatan Senjata Langgar Lagi, Israel Serang Gaza Tengah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Gagalkan 8 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Jaringan Malaysia di Asahan, Begini Modus Barunya!
Waspada Macet Total! Rute Mana Saja yang Ditutup untuk Sumpah Pemuda & Jakarta Running 2025?