Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Dihukum! Ini Modus Korupsi Rp 1.4 M yang Bongkar Aib Baru

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Dihukum! Ini Modus Korupsi Rp 1.4 M yang Bongkar Aib Baru

Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 1.4 Miliar

Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, EL, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp 1.4 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua bendahara di dinas yang sama.

Penetapan Tersangka Tanpa Kehadiran EL

Proses penetapan EL sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mandi Daeli, penetapan terpaksa dilakukan tanpa kehadiran tersangka. "EL tidak memenuhi empat kali panggilan resmi yang telah kami sampaikan," jelas Alex pada Sabtu (25/10).

Dua Bendahara PUPR Sudah Divonis Bersalah


Halaman:

Komentar