Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 1.4 Miliar
Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, EL, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp 1.4 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua bendahara di dinas yang sama.
Penetapan Tersangka Tanpa Kehadiran EL
Proses penetapan EL sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mandi Daeli, penetapan terpaksa dilakukan tanpa kehadiran tersangka. "EL tidak memenuhi empat kali panggilan resmi yang telah kami sampaikan," jelas Alex pada Sabtu (25/10).
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral