Kasus ini berawal dari vonis terhadap dua bendahara. Terdakwa KW, bendahara pengeluaran tahun anggaran 2018-2019, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Medan pada 6 Mei 2025. Selanjutnya, pada 13 Oktober 2025, pengadilan yang sama juga memvonis bersalah BB, bendahara untuk tahun anggaran 2021-2022.
Dari dua persidangan tersebut, terungkap penyalahgunaan anggaran belanja langsung Dinas PUPR Nias Selatan periode 2018-2021 yang total kerugian negaranya mencapai Rp 1.461.995.715.
EL Sebagai Pengguna Anggaran
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Kejaksaan kemudian menetapkan EL yang berperan sebagai pengguna anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan untuk periode yang sama. EL diduga kuat terlibat dalam penggunaan anggaran senilai Rp 1.4 miliar yang bermasalah tersebut.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Hingga berita ini diturunkan, peran detail EL dalam kasus korupsi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
China Perketat Patroli di Scarborough Shoal, Tanggapi Latihan Militer AS-Filipina
Tragedi di Gumuk Pasir: Pria Jakarta Tewas dengan Luka Misterius, Dua Tersangka Ditahan
Bumi Memanas Lebih Cepat, KLHK Buru-buru Tinjau Ulang Tata Ruang
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika